SUARASULUT,MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 2 Kasus Narkotika jenis shabu dan mengamankan 5 orang tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. Benny Bawensel.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Temmy Toni, Kapolresta menjelaskan bahwa dari 5 tersangka, 4 orang diamankan sebagai pengguna dan satu orang perempuan ditangkap sebagai pengedar. “pelaku berinisal AA, WG, FP, RM dan CAM,” jelasnya.
Keempat pelaku yaitu AA, WG, FP dan RM diamankan di Desa Sea Dua Tumpengan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa pada Jumat (16/08/2019) bersama barang bukti dua paket kecil Narkotika jenis shabu, satu buah alat hisap (Bong) dan Handphone.
ACM ditangkap pada hari Sabtu (14/10/2019) di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 46 Paket kecil plastik bening dugaan narkotika jenis shabu yang siap dijual dengan berat 30,37 gram, satu buah DVD Player dan satu buah Handphone.
Kapolresta mengatakan sesuai dengan Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Jo Pasat 132 ayat 1 dan Pasat 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku diancam dengan hukuman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta “dan untuk pengedar ancaman hukumannya yaitu paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milliar”, ucap Mantan Kapolres Minsel itu.(wal)