September 23, 2026

Dinas PMD Kabupaten Mitra Laksanakan Sosialisasi Kegiatan Mitigasi Resiko Hukum Desa Di Kecamatan Ratahan Timur

IMG_20260922_115051

Seputarsulutnews.co. Mitra.- Pemerintah Kabupaten Mitra melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melaksanakan kegiatan sosialisasi Mitigasi resiko Hukum kepada Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD yang ada di Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) dan Kecamatan Ratahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini,Selasa (22/09-2026) bertempat di BPU Desa Wioi dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Deky Batubuaya D.Pd.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Polres Mitra yang diwakili oleh Ipda Novi Kindangen, Kejaksaan Negeri oleh Olivia Pangemanan SH,MH, Inspektorat diwakili oleh Marlen Wongkar.SH, dan Perkim oleh ….

Kepala Dinas PMD Deky Batubuaya S.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi, mengantisipasi sebelum terjadi masalah yang.melonatkan Hukum Tia dan PD.

Lanjut Batubuaya mengatakan bahwa kegiatan ini wajib di ikuti dan perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu Pihak Kepolisian sesuai MOU Mendagri, Polri dan Kejaksaan terkait pendampingan penerangan perkara yang melibatkan Pemerintah Desa.

Lanjut Kindangen mengatakan bahwa Korupsi adalah bentuk tindakan melawan hukum yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang demi keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.

begitupun dengan Kejaksaan Tinggi melalui pengacara negara siap membantu pemerintah desa apabila ada temuan masalah

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Ratim Roki Gara SS bersama jajaran pemerintah Kecamatan Ratim, Hukum Tua Rasi Raya bersama ketua BPD, Bendahara Desa serta operator Desa, Hukum tua, BPD, Bendahara desa serta operator Desa SE Kecamatan Ratim, serta undangan lainnya. (Fredy)