September 9, 2026

DPRD Sulut Matangkan Ranperda Wabah, Payung Hukum Darurat Kesehatan Mulai Dipertajam

FB_IMG_1788832357531

Seputarsulutnews.co,Manado — Ancaman wabah memang belum terjadi di Sulawesi Utara, tetapi DPRD Sulut memilih tidak menunggu krisis datang untuk menyiapkan langkah; Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular kini terus dimatangkan sebagai fondasi hukum menghadapi keadaan darurat kesehatan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tersebut bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Senin (7/9/2026).

Pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek krusial, mulai dari kesiapsiagaan pemerintah daerah, mekanisme penanganan, sistem pencatatan dan pelaporan, hingga dukungan anggaran ketika KLB atau wabah terjadi.

Ketua Pansus, Pierre Makisanti, menegaskan bahwa regulasi ini dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas ketika harus bergerak cepat menghadapi situasi luar biasa.

Pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu pelajaran penting. Ketika kondisi darurat terjadi, pemerintah membutuhkan kebijakan sekaligus dukungan anggaran yang harus memiliki landasan aturan yang kuat.
Karena itu, Ranperda ini diarahkan bukan sekadar menjadi produk legislasi, tetapi menjadi instrumen kesiapsiagaan daerah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Lidia Tulus memastikan kondisi Sulut saat ini masih aman dan belum terdapat kejadian wabah di daerah.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti kewaspadaan boleh diturunkan.Salah satu perhatian dalam pembahasan adalah penguatan sistem informasi dan pelaporan. Data kejadian penyakit harus memiliki standar, alur pelaporan yang jelas, serta terintegrasi antarlembaga agar pemerintah dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

Dinkes Sulut juga menjelaskan bahwa Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dari pemerintah pusat telah berjalan. Namun, sistem tersebut dinilai perlu diperkuat melalui integrasi data di tingkat daerah.

Dengan demikian, koordinasi antara Dinas Kesehatan, Diskominfo, BPBD, Satpol PP dan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam membangun sistem kewaspadaan yang lebih kuat.

Ranperda yang terdiri dari 67 pasal tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan, deteksi dini, pelaporan hingga respons cepat ketika KLB maupun wabah penyakit menular benar-benar terjadi.(qy)