Luis Scramm: Raihan WTP Patut Diapresiasi, Catatan BPK Wajib Dituntaskan
Seputarsulutnews.co,Manado-Euforia raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum sepenuhnya selesai, sebab BPK RI ternyata masih meninggalkan catatan yang wajib dituntaskan dalam waktu hanya 60 hari.
Peringatan itu disampaikan Anggota DPRD Sulut, Scrhamm, yang mengapresiasi keberhasilan Pemprov Sulut mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah.
Menurutnya, WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan baik dan layak mendapat penghargaan. Namun di balik capaian tersebut, BPK tetap meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti.
“Ini prestasi yang harus diapresiasi, tetapi ada kewajiban yang juga harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Scrhamm mengutip pernyataan BPK RI yang menegaskan bahwa Gubernur Sulut bersama jajarannya diberi batas waktu maksimal 60 hari setelah LHP diterima untuk menuntaskan seluruh rekomendasi pemeriksaan.
Meski demikian, ia meyakini Pemprov Sulut mampu memenuhi target tersebut karena jumlah rekomendasi yang diberikan tidak terlalu banyak.
Politisi itu juga menilai berbagai keberhasilan yang dicapai Sulut, mulai dari opini WTP hingga prestasi dalam penanganan kemiskinan dan stunting, menunjukkan arah pembangunan daerah yang semakin positif.
“Semua capaian ini harus diapresiasi. Tetapi ke depan kita ingin WTP tetap dipertahankan dengan catatan pemeriksaan yang semakin sedikit,” katanya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemprov Sulut dalam menuntaskan rekomendasi BPK. Sebab, mempertahankan WTP memang penting, tetapi menyelesaikan seluruh catatan pemeriksaan menjadi ujian sesungguhnya.(yren)
