Juni 11, 2026

Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 Dalam Rapat Paripurna DPRD

medium_99999991755324597

SEPUTARSULUTNEWS.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis, mengingat RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah. RPJMD Kota Kotamobagu juga selaras dengan RPJPD Kota Kotamobagu, RPJMD Provinsi Sulawesi Utara, dan RPJMN,” ujar dr. Weny Gaib.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih. Untuk periode 2025–2029, visi pembangunan Kota Kotamobagu adalah “Kotamobagu Bersahabat”, yang mengusung nilai-nilai Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif.

“Kami menyadari bahwa menyusun dokumen RPJMD bukanlah tugas yang ringan. Ini membutuhkan pemikiran yang cermat dan partisipatif, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang,” ucapnya.

Wali Kota juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan dukungan serta masukan dalam penyusunan dokumen RPJMD, guna memastikan arah pembangunan yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Dukungan dan masukan dari seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu menjadi bagian yang sangat penting untuk memastikan RPJMD ini menjadi pedoman yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutupnya.(***)