Pastikan Pelaksanaan Pilkada Demokrasi Dan Berintegritas, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Awasi  Ketat Tahapan Kampanye Serta Pengadaan Maupun Pencetakan Dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Mitra.Seputarsulutnews.co.-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara  (Mitra) mengintensifkan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 Novemeber tahun 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta Pilkada menjalankan aktivitas kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menciptakan suasana kampanye yang damai, adil, dan berintegritas. Tahapan kampanye adalah salah satu proses penting dalam Pilkada 2024. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat agar kampanye berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada demokrasi.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Mario Gerson Lontaan, S.Pd. Dikatakannya bahwa Bawaslu mengajak seluruh peserta Pilkada untuk melaksanakan kampanye dengan menjunjung tinggi etika demokrasi dan kepatuhan terhadap aturan. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan, serta menolak segala bentuk pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi informasi.

“Selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara telah menerima dan memproses Satu (1) Lapora dan 1 Temuan. Dari hasil penaganan pelanggaran terhadap laporan dan temuan tidak memenuhi Unsur. Ada juga 2 temuan terkait Perangkat Desa yang terlibat kampanye di Kecamatan Ratatotok dan kecamatan touluaan telah ditindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada bupati Minahasa Tenggara berdasarkan undang-undang lainya yakni Undang-Undang Desa,” ujar Lontaan

Bahkan Bawaslu telah memberikan imbauan kepada pasangan calon dan KPU kabupaten Minahasa Tenggara untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tiga (3) hari sebelum pemungutan suara, Tak lupa juga bawaslu memberikan imbauan kepada Pasangan Calon untuk mentaati larangan dimasa tenang serta tidak melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang di tetapkan

Di sisi lain Dikatakan Lontaan, bahwa dalam penditribusian logistik surat suara dari Pelabuhan Peti Kemas Bitung ke gudang logistic KPU Kabupaten Mitra,  pihak Bawaslu Kabupaten Mitra turun langsung mengawasi  proses pendistribusian logistik surat suara dari pelabuhan peti kemas bitung ke gudang logistik kpu Minahasa Tenggara.

Mario Lontaan yang merupakan  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas menegaskan bahwa pengawasan terhadap logistik surat suara menjadi salah satu prioritas utama dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

“Pengawasan terhadap proses distribusi dan pengelolaan surat suara adalah hal krusial dalam menjaga integritas Pemilihan”, kata Lontaan.

Diapun menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk terus menjaga integritas semasa proses Pilkada 2024 dengan melakukan pengawasan yang menyeluruh, terutama terhadap logistik surat suara  yang sangat krusial dalam kelancaran dan kredibilitas pemilihan.

Bawaslu pun telah memberikan Imbauan pada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara agar Pendistribusian sesuai prosedur.

“Sejauh ini Bawaslu telah mengawasi Melalui Tim Fasilitasi Logistik Ketua Bawaslu Drs Jobie J Longkutoy melakukan pengawasan Langsung terhadap pemenuhan surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati Dan wakil Bupati di PT Impera Pratama Indonesia Surabaya,” tambah Lontaan.

Tim Fasilitasi Juga mengawasi proses sortir lipat yang di laksanakn di Gudang KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan saat ini masuk pada tahapan perencanaan pendistribusian Logistik dari Gudang KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, tambahnya. (Advetorial)

 

 

Mungkin Anda Menyukai