Juli 12, 2026

Bawaslu Sulut Bahas Netralitas 1507 Kepala Desa, Zulkifly Densi: Ada Sanksi Hukum Bagi Yang Mengarahkan/Berpihak ke Paslon

IMG-20240923-WA0072

Seputarsulutnews.co, Minahasa Utara-Badan Pengawas (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa di Provinsi Sulut Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara, Senin (23/9/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulut menyampaikan, Pilkada tahun 2024 ini, netrallitas, kepala desa sangatlah penting.

“Dimana mereka tidak akan memihak ataupun mengarahkan masyarakatnya memilih kepada salah satu pasangan calon baik di daerah masing-masing maupun di Provinsi Sulut,” ujar Zulkifly Densi

 

Dalam Undang-undang jelas di atur terkait netralitas kepala desa tidak boleh memihak atau mengarahkan, karena ada sanksi hukumnya.

“Undang-undang Nomor 10 itu jelas diatur terkait pidana, tercantum di pasal 70 juga 71, dan sanksinya ada di pasal 188 terkait netralitas, keberpihakan dari kepala desa itu diatur. Pidananya itu minimal 1 bulan dan maksimal 6 kalau untuk Pilkada,” tegas Densi.

Lebih jauh dirinya pun mengungkapkan, bahwa sebelumnya itu ada kasus di beberapa Kabupaten/Kota, itu ada kasus terkait netralitas kepala desa dan sampai di pengadilan untuk Pilkada kemarin tahun 2020.

“Hari ini kami Bawaslu Sulut melaksanakan kegiatan yang merupakan salah satu langkah untuk meminimalisir ataupun mengultimatum para Kepala Desa jangan terlibat mengarahkan masyarakatnya,” jelasnya .

“Untuk itu Bawaslu Sulut membuat ikrar 1507 para kepala desa yang ada di provinsi sulut, agar mereka dapat berikrar, dan mampu untuk netral,”sambungnya.

Kegiatan hari ini pertama kali kami lakukan di provinsi Sulawesi Utara agar mereka mampu untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan ke depan.

“Kiranya kepala desa tidak memihak, karena mereka merupakan tokoh-tokoh pemimpin di masyarakat dan struktur terkecil di masyarakat. Mereka memiliki banyak masa yang ketika diarahkan ini sangat berbahaya Makanya kami sangat membutuhkan dan berharap para kepala desa ini mampu untuk bersikap netral untuk kontestasi pemilihan tahun 2014,” tandasnya .

Bawaslu Provinsi Sulut menghadirkan nara sumber seperti Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI, Ketua KPU Sulut, Kejati, Polda, Dinas PMD, dan Akademisi.(yren)