Juli 8, 2026

Merasa Sakit Hati Ditegur Korban, MP Habisi WNA Dengan Menggunakan Excavator

0
foto WNA dibunuh

Mitra.Seputarsulutnews.com.- Kasus Pembunuhan kembali terjadi di Kecamatan Ratatotok tepatnya perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator Merk Sany warna kuning hitam

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (15/1-2023) dengan tersangka Markus (MP) warga dusun Tobakun Desa Salu Tubu Kec. Walenrang Utara Kabupaten Luwu Propinsi Sulawesi Selatan dan korban bernama Wang Zanbiao Warga Negara Asing (WNA) asal China. Pelaku menghabisi nyawa karena merasa sakit hati ditegur Korban.

Hal tersebut terungkap saat Giat Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Minahasa Tenggara (Mitra) Kompol Aidit Djafar,S.H.,M.H, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Ahmad Muzaki,S.I.K , Kasat Intelkam Iptu Suparlan, Kasi Humas AKP N.O. Tumonggor dan awak Media Biro Mitra hari ini, Selasa (17/1) di Aula Polres Mitra.

Djafar mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat MP sedang berada dilokasi kerja dan mengoperasionalkan alat berat jenis excavator. Kemudian datang Korban Wang  Zanbiao (WNA- CHINA) dari jarak sekitar kurang lebih 40 Meter dan menyampaikan pesan kepada Tersangka dengan menggunakan isyarat  tangan untuk berhenti kerja dan memarkir alat Excavatornya di tempat parkiran.

Selanjutnya Tersangka turun ke tempat pengisian Bahan Bakar untuk mengisi BBM sebelum memarkir alat tersebut di tempat Pengisian BBM. Korbanpun mendekati pelaku dan dengan  Isyarat menganggukan kepala menyampaikan kepada pelaku kalau mau bikin apa lalu pelaku membalas dengan Isyarat tangan juga bahwa pelaku mau mengisi BBM. Korban kembali mengisyaratkan bahwa tidak usah mengisi BBM dan alatnya langsung di parkir saja, selanjutnya pelaku mengisyaratkan tanda Ok dengan mengangkat jari jempol.

Setelah itu Korban pergi ke arah kanan Excavator. Entah apa yang ada di pikiran pelaku bejat tersebut, ia pun naik ke atas excavator dan menghidupkan alat tersebut kemudian menggerakan Bucket alat ke arah kanan sekitar 4 (empat) Meter dan langsung mengenai tubuh Korban Wang Zanbiao sehingga Korban langsung jatuh.

Setelah korban terjatuh, pelaku terus menindih tubuh korban dengan bucket alat sehingga mengenai tubuh bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan pelaku ke Camp.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di kaki kiri, patah tulang paha kiri, luka robek di paha dan daging maupun otot keluar, patah tangan dan tulang belikat dan patah beberapa tulang rusuk sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Melihat hal tersebut kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan Tersangka MP ke Camp sedangkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.

Djafar mengatakan bahwa akibat perbuatanny, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan bunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Fredy)

 

 

 

Tinggalkan Balasan