Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Bagi Bendahara SD dan SMP se Bolmut
Bolmut– Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh Membuka secara resmi Pembukaan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Bagi Bendahara SD dan SMP Se-Kabupaten Bolmut yang Bertempat di Hotel Aston Manado.
Bekenaan dengan kegiatan ini, selaku pemerintah daerah, saya menyambut baik atas terlaksanya sosialisasi ini, semoga kita semua yang hadir diruangan ini memperoleh wawasan, pengatahuan dan pemahaman tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah yang baik dan benar.
Peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan paud, bantuan operasional sekolah dan bantuan opreasional penyelenggaran pendidikan kesetaraan.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang milik daerah.
Dalam sambutannya Bupati Bolmut Menyampaikan bahwa bantuan operasional sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTS untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
Sebagai alat kebijakan informasi publik, bantuan operasional sekolah (BOS) Harus memenuhi fakta dan data yang valid, maka harus dapat dipertangunggjawabkan sehingga kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diterima dan dipahami dengan jelas.
Lebih lanjut Oleh karena itu, pengelolaan dana BOS ini harus transparansi artinya terbuka secara umum yang melitbatkan semua struktur sekolah muali dari guru guru, komite sekolah, kalau perlu dapat juga melibatkan para orang tua siswa dalam pengelolaan dan Bos tersebut.
Peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomor 2 tahun 2022, karena pengelolaan dana bos yang ada di sekolah akan selalu dipantau dan dimonitoring.
Diakhir sambutannya saya berpesan kepada para peserta sosialisasi agar dapat menigkatkan pemahaman dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sesuai aturan, sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana bos itu sendiri.
Turut Hadir Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bolmut Sulha Mokodompis S.Pd MM, Pemateri Dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulut, dan Para Bendahara SD dan SMP Sekabupaten Bolmut.(ione)
