April 21, 2026

DPRD Bolmut Paripurnakan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

0
32B5A68F-2E0A-473E-B0C6-A072E9243287

SUARASULUT.COM,BOLMUT—Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2021 yang Bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmut.

Dalam sambutan Bupati Bolmut Menyampaikan bahwa Sebagaimana dipahami bersama, bahwa proses penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 kabupaten Bolmut, Berdasaekan pada pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dijelaskan bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal hal sebagai berikut:

Pertama, Perkembagan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Kedua, Keadaan Yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Ketiga, Keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Keempat, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.Sejalan dengan regulasi, tersebut pada tahun anggaran 2021 terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mendasari diperlukannya perubahan APBD kabupaten Bolmut tahun 2021 antara lain:

Pertama, peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penaganan pandemi covid 19 dan dampaknya.

Kedua, Peraturan menteri keuangan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 17/PKM.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya.

Ketiga, Surat menteri dalam negeri nomor 910/3037/POLPUM tanggal 21 april 2021 perihal dukungan anggaran untuk pemilu dan pilkada tahun 2024.

Keempat, Keputusan menteri keuangan nomor 30/KM.7/2020 tanggal 30 desember 2020 tentang penggunaan sebagian (EARMARKING) dana alokasi umum atau dab bagi hasil dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi covid 19.

Kelima, Penyusunan nomenklatur kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja kegiatan dan alokasi khusus.

Keenam, Dukungan Pelaksanaan Pemilihan kepala desa Serntak tahun 2021.

Lebih lanjut dikatakan bahwa hal hal tersebut, membawah konsekuensi terjadinya perubahan asumsi asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD serta membawa perubahan alokasi pagu anggaran yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Perubahan alokasi tersebut tertuang dalam prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun anggaran 2021.

Turut Hadir Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP,  Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, Pimpina DPRD, Beserta Anggota DPRD, Sekertaris Daerah Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M.Si, Para Asisten Sekda, Para Staf ahli, dan Staf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD, Serta Para Camat.(ram)

Tinggalkan Balasan