April 29, 2026

Pemkab Panitia Tata Batas Bahas Kawasan Hutan Kabupaten Bolmut

0
Sekda Bolmut 1

SUARASULUT.COM,BOLMUT–Sekertaris Daerah Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M,Si membuka secara resmi kegiatan Rapat Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Kabupaten Bolaang Mongondow utara yang Bertempat di ruang Rapat Bupati Bolmut.

 

Dalam sambutan Bupati Bolmut yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Bolmut Menyapaikan bahwa berkenan dengan itu, saya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada balai pemantapan kawasan hutan wilayah VI dan tentunya juga kepada dinas kehutanan provinsi sulawesi utara yang telah berperan dan mendukung sepenuhnya kegiatan penyelesaian dan penguasaan tanah dalam kawasan huta9n dan tata batas di kabupaten Bolmut.

 

Melalui pelaksanaan pemancagan batas sementara dan inventarisasi serta indentifikasi hak pihak ketiga, kita dapat mengetahui ada tidaknya batas yang bermasalah dengan hak hak pihak ketiga, yang berada di sepanjang tryek Batas, dan memastikan batas hak pihak ketiga disepanjang trayek batas dan areal yang berada di luar kawasan hutan yang layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kekacupan luas kawasan hutan dengan melakukan langkah langkah, sebagai berikut:

Pertama, Melakukan pengukuran panjang batas sementara dan membuat rintisan batas.

Kedua, Melakukan Pemancangan Batas Sementara.

Ketiga, Memberikan informasi mengenai batas, posisi dan jumblah tanda batas sementara yang telah terpasang disepanjang batas hutan.

Keempat, Menginventarisasi dan mengindentifikasi ada tidaknya hak hak pihak ketiga yang berada disepanjang trayek batas.

Kelima, Mengungumkan hasil pemancangan batas sementara.

Lebih lanjut dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan ini, nantinya akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hutan Melalui Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah enam Manado, Untuk itu saya minta perharian dan kerjasama serta keseriusan dari kita semua selaku panitia tata batas hutan.

 

Pengusaan hutan oleh negara bukan merupakan kepemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengataur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan.

 

Turut Hadiri Kepala Balai Pemantapan Hutan (BPKH) Victor W.R Lembang, S,Hut, M,Si, Kepala Kantor BPN Bolmut, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XII Palu, Pimpinan OPD Terkait, Camat Bintauna, serta Peserta Rapat.(ram)

Tinggalkan Balasan