Juni 5, 2026

Sah… Hutan Adat Ulu Malebu Masuk Aset Desa Kali Oki!

0
IMG_20210302_150553

SuaraSulut, Mitra – Terhitung hari ini, hutan adat atau hutan lindung Ulu Malebu yang menjadi sumber air bagi sebagian besar masyarakat Kali Raya, telah berkekuatan hukum atau sah sebagai milik dan aset Desa Kali Oki, sebagaimana putusan sidang di pengadilan Negeri Tondano yang diselenggarakan pada 15 ferbruari 2021 lalu oleh Hakim ketua Laode SH MH.

Diketahui, sejak 13 Januari 2020, Hukum Tua Desa Kali Oki Vanly Pongulu, yang bertindak atas nama Pemerintah dan Masyarakat Desa Kali Oki telah melakukan gugatan atas tanah hutan Ulu Malebu yang telah dikuasai oleh beberapa pihak yang dengan sengaja menebang pohon serta menguasai tanah tersebut.

Vanly Pongulu mengatakan, sesuai dengan putusan hakim pada 15 februari 2021 dan terhitung sejak hari itu sampai sekarang sudah 15 hari, yang artinya sudah melewati waktu yang ditentukan untuk naik banding dari pihak yang tergugat.

“Oleh karena itu, Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, terhitung hari ini Pemdes Kali Oki telah berkekuatan hukum tetap sebagai pemilik dari hutan adat Ulu Malebuh, yang sebelumnya adalah milik Desa Kali sebagai Desa induk sebelum terjadi pemekaran desa,” Jelas Pongulu.

Disamping itu, masyarakat pun sangat bersyukur dan memberikan ucapan selamat, sekaligus apresiasi Kepada Pemdes Kali Oki, khususnya Hukum Tua Vanly Pongulu atas kemenangan yang telah diraih. Tanpa diketahui pada saat pulang dari pengadilan Negeri Tondano, ratusan masyarakat telah berbaris rapih menyambut Pemdes Kali Oki di jalur masuk Desa Kali Oki.

Menyikapi itu, Sebagai Hukum Tua, Vanly Pongulu menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang selalu memberikan dukungan kepada Pemdes Kali Oki sehingga bisa memperoleh kemenangan dan meraih kembali kepemilikan Hutan Ulu Malebu.

Lebih lanjut dikatakan Pongulu, Sesuai dengan permohonan masyarakat dan sejalan dengan Slogan Mitra Melaju21, Pemdes Kali Oki akan berupaya maksimal untuk melakukan reboisasi ditempat tersebut sehingga fungsi dari hutan tersebut akan dikembalikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, masyarakat juga mendorong Pemdes agar segera mengusut tuntas perkara ini supaya semua yang terlibat akan mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menindaklanjuti permohonan masyarakat, Pemdes Kali Oki akan melakukan pendekatan secara baik kepada masyarakat yang masih menempati hutan Ulu Malebuh, sehingga dengan cara yang baik pula segala kendala yang ada bisa teratasi,” tutup Pongulu. (fanly)

Tinggalkan Balasan