Sosialisasikan Maklumat Kapolri di Rumah Ibadah
SUARASULUT.COM,BOLTIM– Polres Boltim (Bolaang Mongondow Timur) dan Polsek jajaran mengawal jalannya ibadah dibeberapa gereja. Ini merupakan bagian dari pengamanan libur panjang cuti bersama, untuk mencegah gangguan keamanan.
Kabagops Polres Boltim Kompol Brammy Tamalihis mengatakan, selain pengamanan juga disampaikan imbauan protokol kesehatan cegah Covid-19. “Jemaat diajak mematuhi 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” ujarnya.
Dirangkaikan dengan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Maklumat Kapolri tersebut untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Diimbau kepada para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya agar benar-benar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Adapun isi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu:
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(wal/*)
