DPRD Sulut Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pansus Matangkan Ranperda hingga Aturan Pelaksana
Seputarsulutnews.co, Manado– Komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terus diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Memasuki tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus), penyempurnaan substansi regulasi kini semakin dimatangkan agar nantinya mampu menjadi landasan kebijakan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (26/10/2026), dipimpin Ketua Pansus, Pricylia Elviera Rondo, SS., M.Pd., bersama jajaran anggota Pansus.
Dalam pembahasan ini, berbagai aspek penting menjadi perhatian, mulai dari penyelarasan landasan hukum, penyesuaian substansi pasal demi pasal, hingga kesiapan aturan pelaksana setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Pansus, Hillary Julia Tuwo, SE., M.Sos., mengatakan penyempurnaan Ranperda perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan hasil revisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian P3A), sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, hasil evaluasi dan revisi dari pemerintah pusat menjadi salah satu acuan penting agar regulasi yang disusun memiliki keselarasan dengan kebijakan nasional tanpa mengabaikan kebutuhan daerah.

“Kami mengikuti patokan dari pusat karena mereka lebih memahami. Namun, tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi,” ungkap Hillary.
Selain penyempurnaan substansi, aspek penganggaran juga menjadi perhatian Pansus. Hal ini dinilai penting karena Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sehingga perlu memiliki landasan yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.

Hillary juga menekankan pentingnya menyiapkan lima Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi pelaksana menjadi faktor penting agar kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak berhenti sebatas produk hukum, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret.

“Kalau tidak ada Pergub, untuk apa Ranperda ini? Tidak bisa dilaksanakan. Maka harus ada lima Pergub yang akan kami kejar setelah pembahasan Ranperda ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pricylia Rondo menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memasuki tahap ketiga.

Ia memaparkan, pada pembahasan pertama, Pansus memfokuskan agenda pada penyusunan jadwal pembahasan yang disesuaikan dengan target penyelesaian Ranperda.
“Pertama kami membahas tentang jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang disesuaikan dengan target penyelesaian,” jelas kader PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, pada pembahasan kedua, Pansus menggelar rapat bersama mitra kerja, yakni Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh anggota Pansus.

Dalam rapat tersebut, pembahasan mulai difokuskan pada penelaahan setiap pasal dalam Ranperda. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan materi regulasi selaras dengan landasan hukum dan hasil revisi Kementerian P3A.
“Dalam pertemuan kedua kami sudah membahas pasal per pasal dalam Ranperda tersebut. Ada penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan dalam pasal tersebut, sedianya menyelaraskan dengan landasan hukum dan hasil revisi dari Kementerian P3A,” terangnya.

Untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai target, Pansus kembali menjadwalkan rapat lanjutan pada Senin, 2 November 2026.
“Pembahasan lanjut Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan dilakukan pada hari Senin, 2 November 2026,” imbuh Pricylia.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan melibatkan perangkat daerah terkait, DPRD Sulut berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendorong kesetaraan, meningkatkan pemberdayaan perempuan, serta menjamin perlindungan hak-hak anak di Sulawesi Utara.
Kehadiran regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek perlindungan secara normatif, tetapi juga mendorong lahirnya program dan kebijakan yang terarah, terukur, serta berkelanjutan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut turut dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Eugenie Mantiri, Paula Runtuwene, Vionita Kuera, Dhea Lumenta, dan Melissa Gerungan.(Advetorial/qy)
