WPR Sulut Masuk Meja Menteri ESDM, Ketua Komisi I DPRD Braien Waworuntu Dampingi Gubernur Yulius Dorong Aturan IPR Segera Dibuka
Seputarsulutnews.co,Manado — Nasib penambang rakyat di Sulawesi Utara kini dibawa langsung ke meja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, setelah Gubernur Sulut Yulius Selvanus mendorong pembenahan aturan dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Persoalan tersebut dibahas Yulius saat bertemu Bahlil, Senin (28/9/2026), didampingi Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien R.L. Waworuntu.
Dalam pertemuan itu, Gubernur menyoroti sejumlah persoalan regulasi pertambangan rakyat, termasuk ketidaksesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dengan aturan pada kementerian lainnya.
Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk pengaturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Yulius juga meminta perhatian pemerintah pusat terhadap ketentuan WPR serta skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara prioritas.
Yang menjadi salah satu titik penting, Pemerintah Provinsi Sulut telah menyelesaikan Dokumen Pengelolaan WPR. Dokumen itu kini diharapkan dapat segera diproses hingga ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
Penetapan tersebut dinilai penting agar pengelolaan WPR di Sulawesi Utara memiliki dasar yang lebih jelas.
Tak berhenti pada penetapan WPR, Yulius juga mendorong revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Penyesuaian aturan dinilai diperlukan untuk mempercepat implementasi WPR sekaligus membuka jalan agar wilayah tersebut dapat dimanfaatkan melalui mekanisme IPR sesuai ketentuan.
Dalam dokumen Kementerian ESDM, penerbitan IPR pada WPR didahului dengan dokumen rencana pengelolaan WPR.
Bagi penambang rakyat, kepastian aturan menjadi bagian penting karena menyangkut akses terhadap perizinan dan legalitas aktivitas pertambangan.
Braien Waworuntu yang turut mendampingi pertemuan tersebut mengapresiasi langkah Gubernur Sulut memperjuangkan persoalan WPR di tingkat pemerintah pusat.
“Saya mengapresiasi perjuangan dan kerja keras Gubernur YSK dalam memperjuangkan WPR dan para penambang rakyat di Sulut,” ujar Braien.
Menilai pembahasan WPR tidak sekadar berkutat pada aturan, tetapi juga menyentuh kepastian pengelolaan pertambangan rakyat.
Braien berharap proses yang kini diperjuangkan Pemprov Sulut melalui Kementerian ESDM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama warga yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Harapannya, perjuangan ini bisa membawa warga Sulut, khususnya para penambang rakyat, bisa lebih sejahtera,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah Pemprov Sulut menyampaikan langsung persoalan WPR dan kebutuhan penambang rakyat kepada pemerintah pusat, dengan harapan proses penataan dan perizinan dapat berjalan lebih jelas sesuai ketentuan.(qy)
