Kejari Kotamobagu Musnahkan Hasil Perkara Inkracht, Pesan Keras untuk Pelaku Kejahatan
Seputarsulutnews.co, Kotamobagu — Penegakan hukum di Kota Kotamobagu memasuki tahapan penting. Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., serta unsur Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu Bimo Putro Sejati, S.H., hadir mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu. Hadir pula Kepala BNN Kabupaten Bolaang Mongondow Recky M. Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu Aris Yulianta, A.Md.IP., S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan dan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kajari Kotamobagu menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polres, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah, dan seluruh instansi yang telah mendukung pelaksanaan tugas hukum di wilayah tersebut.
“Mari kita terus menjaga daerah kita agar tetap aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk tindak pidana,” tegas Tasjrifin.
Dukungan terhadap sinergi penegakan hukum juga disampaikan Wali Kota Kotamobagu. dr. Weny Gaib mengapresiasi peran Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri, BNN, Rutan, dan seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya ketertiban serta penegakan hukum di Kota Kotamobagu.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan barang bukti setelah proses hukum memperoleh kepastian hukum.(***)
