September 2, 2026

Anggaran BPS Hampir Rp7 Triliun, Sulhan Soroti Penerapan Desil, Jangan Sampai Data Salah, Hak Rakyat Hilang

Sulhan Manggabarani


SEPUTARSULUTNEWS.CO—
Besarnya anggaran negara untuk membangun sistem data nasional menjadi sorotan Ketua Bidang Pendidikan Menengah Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Sulhan Manggabarani, SE., SH., MH.

Sulhan yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menilai, dukungan anggaran besar kepada Badan Pusat Statistik (BPS) harus berbanding lurus dengan kualitas dan akurasi data yang dihasilkan.

Sorotan itu terutama menyangkut persoalan ketidaksesuaian penetapan desil masyarakat, yang dapat berdampak langsung terhadap penerima bantuan sosial maupun bantuan pendidikan.

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, alokasi anggaran BPS disebut mencapai hampir Rp7 triliun. Menurut Sulhan, angka tersebut menunjukkan besarnya kepercayaan negara kepada BPS dalam membangun sistem statistik dan pendataan nasional.

Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk mendapatkan data yang akurat, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menggambarkan kondisi sosial-ekonomi mereka.

“Kalau negara sudah mengalokasikan anggaran hampir Rp7 triliun kepada BPS, tentu masyarakat berhak mempertanyakan kualitas outputnya. Anggaran sebesar itu harus berbanding lurus dengan akurasi data. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi masyarakat di daerah justru dirugikan karena penetapan desil yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tegas Sulhan.

Sulhan menekankan, angka hampir Rp7 triliun tersebut merupakan alokasi anggaran BPS secara keseluruhan, bukan anggaran yang secara khusus hanya digunakan untuk menetapkan desil masyarakat.

Namun, besarnya dukungan anggaran itu, kata dia, harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendataan nasional sekaligus memperbaiki mekanisme koreksi apabila terjadi kesalahan.

Sulhan menilai, persoalan perbedaan antara kondisi faktual masyarakat dan data desil tidak boleh semata-mata dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

Jika sebuah keluarga yang secara faktual berada dalam kategori sangat miskin justru tercatat pada desil yang jauh lebih tinggi, dampaknya bisa serius karena data tersebut menjadi salah satu dasar penentuan berbagai program pemerintah.

“Kalau ada masyarakat yang kondisi faktualnya seharusnya Desil 1 tetapi dalam sistem justru berada di Desil 9, ini perbedaan yang sangat jauh dan fatal. Pemerintah harus mencari tahu di mana letak persoalannya. Apakah pada sumber data, standar kuesioner, indikator, proses verifikasi, pengolahan, atau sistem penetapannya,” ujarnya.

Karena itu, Sulhan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari standar kuesioner, indikator penilaian sosial-ekonomi, metode wawancara, pengumpulan data, verifikasi faktual di lapangan, pengolahan data hingga mekanisme penetapan desil.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang harus menanggung kerugian akibat kesalahan sistem pendataan.

Sebagai Ketua Bidang Pendidikan Menengah DPN ADKASI, Sulhan memberikan perhatian khusus terhadap dampak kesalahan data terhadap akses pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Ia mengingatkan, data sosial-ekonomi yang tidak akurat dapat menyebabkan keluarga yang seharusnya masuk sasaran bantuan justru terlewat dari program pemerintah.

Dampaknya tidak berhenti pada persoalan administrasi. Bagi keluarga miskin, kehilangan bantuan pendidikan dapat berarti hilangnya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak.

“Yang saya persoalkan bukan sekadar angka Desil 1 atau Desil 9. Di balik angka itu ada nasib masyarakat. Ada anak sekolah yang membutuhkan bantuan. Kalau akibat kesalahan data anak yang seharusnya memperoleh bantuan kemudian tidak mendapatkannya, lalu orang tuanya tidak mampu membiayai sekolah dan akhirnya anak itu putus sekolah, siapa yang bertanggung jawab?”

Sulhan menilai pemerintah pusat bersama BPS, kementerian, serta lembaga yang menggunakan data tersebut perlu memiliki mekanisme verifikasi, sanggah, koreksi, dan pemulihan hak yang cepat, sederhana, serta mudah diakses masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, warga yang merasa tidak sesuai dengan kondisi faktualnya tidak harus menghadapi proses panjang untuk memperbaiki data.

Sulhan menegaskan, ukuran keberhasilan penggunaan anggaran negara bukan sekadar seberapa besar anggaran terserap atau seberapa banyak data berhasil dikumpulkan.

Menurutnya, indikator terpenting adalah sejauh mana data tersebut mampu menjadi dasar kebijakan yang tepat dan tidak justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Setiap rupiah dalam APBN adalah uang rakyat. Karena itu, ketika anggaran hampir Rp7 triliun dialokasikan kepada BPS, ukuran keberhasilannya bukan hanya terserapnya anggaran atau selesainya pendataan. Ukuran paling penting adalah seberapa akurat data tersebut menjadi dasar kebijakan dan seberapa kecil masyarakat dirugikan akibat kesalahan data.”

Ia juga meminta pemerintah membuka ruang koreksi yang lebih responsif hingga tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah daerah, kata Sulhan, harus diberikan ruang yang kuat untuk menyampaikan hasil verifikasi faktual apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data nasional dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Kita mendukung satu data nasional dan kebijakan berbasis data. Tetapi data tidak boleh lebih dipercaya daripada fakta yang nyata di depan mata. Kalau faktanya keluarga itu miskin tetapi sistem menyatakan mampu, maka yang harus diperbaiki adalah sistemnya, bukan masyarakat yang dipaksa menerima kesalahan tersebut.”

Sulhan menegaskan, persoalan akurasi data harus menjadi perhatian lintas kementerian dan lembaga karena menyangkut dua hal fundamental sekaligus, yakni perlindungan sosial dan masa depan pendidikan generasi muda.

Ia meminta setiap kekeliruan yang terbukti menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas bantuan tidak berhenti pada proses koreksi data, tetapi harus diikuti dengan mekanisme pemulihan hak.

“Anggarannya sudah besar, maka tanggung jawabnya juga besar. Jangan sampai kesalahan data hari ini membuat masyarakat kehilangan bantuan dan anak-anak Indonesia kehilangan kesempatan bersekolah. Pemerintah pusat harus mengevaluasi, memperbaiki dan, jika terbukti ada hak masyarakat yang hilang akibat kekeliruan data, menyiapkan mekanisme pemulihannya.”

Bagi Sulhan, data seharusnya menjadi alat untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya, bukan menjadi penghalang ketika data tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. (*)