Resmi! Heronimus Makainas Kunci Arah Pembangunan Sitaro 2027, Seluruh OPD Wajib Bergerak
Seputarsulutnews.co, Sitaro– Momentum yang menentukan akhirnya tiba, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro resmi mengunci arah pembangunan 2027 melalui pengesahan Peraturan Bupati tentang RKPD yang akan menjadi pedoman seluruh organisasi perangkat daerah.
Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas, SE, MM, bersama Plh. Sekretaris Daerah Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, menandatangani Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (7/7/2026).
Penetapan regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2027 akan mengacu pada dokumen yang telah disahkan.
RKPD 2027 disusun sebagai penjabaran kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah, sekaligus mengikuti arah pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dokumen ini dirancang untuk memastikan setiap program pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan efektivitas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui pengesahan Peraturan Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, pembangunan yang terarah, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Penandatanganan turut disaksikan perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027.(***)
