Data Warga Manado “Berantakan”? Angouw Bongkar Fakta Orang Kaya Masuk Desil 1
Seputarsulutnews.co, Manado– Wali Kota Manado Andrei Angouw mengungkap fakta mengejutkan: ada warga tergolong mampu justru tercatat sebagai miskin ekstrem dalam data pemerintan, sebuah kekacauan yang berpotensi membuat bantuan sosial salah sasaran.
Fakta itu terungkap saat Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang memimpin rapat koordinasi pemutakhiran dan validasi data di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (16/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara dan BPS Manado sebagai pemateri, Sekretaris Kota Manado dr. Steaven Dandel M.Ph, para camat, lurah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Capil, Dinas Perindag, Dinas Kominfo, dan Kesbangpol.
Dalam arahannya, Angouw langsung menyoroti persoalan serius di lapangan terkait akurasi pendataan warga, terutama dalam menentukan kategori kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar pemberian bantuan pemerintah.
Wali Kota menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara camat, lurah, ketua lingkungan, hingga petugas pendata di lapangan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan warga penerima bantuan.
Menurutnya, sistem Desil 1 hingga Desil 10 yang digunakan untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat memang kompleks, namun sangat penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran bagi sekitar 460 ribu warga Kota Manado.
Angouw secara tegas mengingatkan agar proses pendataan tidak dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka, ataupun interpretasi pribadi para pendata.
Ia bahkan membeberkan temuan di lapangan di mana terdapat warga dengan kondisi ekonomi baik namun justru tercatat dalam Desil 1, kategori yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem.
“Yang benar-benar miskin ekstrem harus dipastikan masuk Desil 1,” tegasnya.
Karena itu, Wali Kota meminta para camat segera menggelar rapat bersama lurah dan ketua lingkungan setelah rakor ini, dengan menghadirkan BPS sebagai pemateri untuk mensosialisasikan metode identifikasi warga dalam kategori desil.
Dalam rapat tersebut, BPS Sulawesi Utara juga memaparkan proses integrasi data serta peran lembaga itu dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPS menjelaskan bahwa desil merupakan metode pembagian data masyarakat ke dalam sepuluh kelompok dengan jumlah yang sama guna memetakan tingkat kesejahteraan.
Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai tanggapan dari peserta. Sekretaris Kota Manado dan Kepala Dinas Sosial bahkan ikut memberikan pandangan terkait tantangan penerapan sistem di lapangan, termasuk polemik perubahan kategori desil dan mekanisme konsultasinya kepada Kementerian Sosial.
Menutup kegiatan, Angouw dan Sualang menegaskan bahwa pemutakhiran data harus mengedepankan aspek kemanusiaan agar tidak ada warga miskin yang kehilangan haknya hanya karena kesalahan sistem atau pendataan.(***)
