Mei 25, 2026

Surat ‘Kaget’ HRM Diakhir Rapat Paripurna, Fraksi PDI Perjuangan Sangihe Bergejolak

SANGIHE – Peserta Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sempat dibuat kaget dan bertanya-tanya usai Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh menyampaikan pemberitahuan bahwa telah ada surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan padahal Rapat Paripurna telah resmi ditutup.

 

Dalam pandangan singkat awak media ini, Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh yang juga merupakan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, sekilas terlihat tampak kaget menerima kehadiran surat yang muncul tiba-tiba diluar susunan agenda rapat yang dibacakan, dimana hanya memuat 5 point acara yaitu :

1. Penyampaian laporan pimpinan rapat banggar.
2. Permintaan persetujuan bersama.
3. Pembacaan keputusan persetujuan bersama.
4. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
5. Pendapat akhir bupati kepulauan sangihe.

Ekspresi Wajah Ketua DPRD Kab. Kepl. Sangihe, Ferdy Sondakh dari Meja Pimpinan.

 

Meski tidak tertuang dalam acara, isi surat yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Triputri Tamaka kurang lebih berbunyi : “Bersama ini kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, usulan pergantian anggota badan anggaran dan badan musyawarah dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai berikut :
1. Benhur Takasihaeng menggantikan Demsy Sumendap sebagai anggota badan anggaran.
2. Demsy Sumendap menggantikan Benhur Takasihaeng sebagai anggota badan musyawarah.”

 

Surat tersebut disampaikan telah dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan, Hironimus Rompas Makagansa. Dalam surat juga memuat tembusan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang notabene adalah Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh yang menerima surat ‘kaget’ itu.

 

Dikonfirmasi perihal pertukaran anggota tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Hironimus Rompas Makagansa menyampaikan bilamana sesuai permohonan anggota fraksi.

 

“Itu berdasarkan permohonan yang bersangkutan (Demsy Sumendap) dan juga pertimbangan efisiensi dan kelancaran kerja,” terang Makagansa.

 

Disentil apa terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran kode etik maupun aturan partai sehingga dilakukan rolling posisi pada anggota fraksi, Makagansa memberikan jawaban singkat.

 

“Tidak ada hal-hal tertentu yang melanggar aturan partai,” kuncinya.

 

Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media ini, Demsy Sumendap dikabarkan sakit dan tidak dapat hadir mendengar langsung proses pergantian anggota fraksi tersebut. Sehingga situasi ini seakan menjadi bola panas yang kini dipertanyakan publik akan seperti apa kondisi diinternal Partai PDI Perjuangan Sangihe; Yang kini juga tengah di-isu-kan akan segera melakukan pergantian Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) yang diperkirakan mengarah ke pergantian posisi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.***

Exit mobile version