Perihal Data Penerima BSU di Sangihe, Montang : Penetapan Penerima Kewenangan Kemnaker RI
SANGIHE – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 tahun 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker-RI) untuk para pekerja berpenghasilan rendah sudah dimulai sejak akhir Juni 2025.
Pencairan Dana BSU yang bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan ini, kemungkinan dicairkan secara bertahap mulai bulan Juli 2025. Penyaluran BSU ini diperuntukkan kepada pekerja yang telah diverifikasi dan tervalidasi sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang ketika dikonfirmasi perihal BSU di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu kepastian kapan dana BSU itu akan turun.
“Saat ini kita standby menunggu bila sudah ada yang terdata menerima BSU ini. Namun untuk basik data para penerima itu diambil dari pekerja formal yang masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Sangihe sendiri pada tahun 2024 kemarin, peserta BPJS yang terdaftar di Disnaker ada sebanyak 2373 orang, yang diantaranya para THL, Kepala Lingkungan RT/RW dan Aparatur Perangkat Desa,” jelas Montang.
Sementara untuk penetapan penerima BSU ini, kata Montang adalah sepenuhnya kewenangan Kemnaker RI. Bahkan dalam proses pencairannya pun BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Maka untuk nama-nama yang keluar sebagai penerima wajib membuka rekening di Bank BRI, karena penyaluran BSU tidak melalui dinas tapi akan langsung masuk ke rekening masing-masing,” ujar Montang.
Adapun jumlah BSU dari Kemnaker RI ini sebesar Rp. 300.000/bulan dan disalurkan untuk 2 bulan. Sementara untuk pengecekan nama bisa melalui link : https://bsu.kemnaker.go.id/
