Mei 28, 2026

BPD Dan Pemdes Wioi Tiga Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025.

Mitra.Seputarsulutnews.co.- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam membahas Pembangunan desa yaitu Pra pelaksanaan pembangunan Desa Wioi Tiga tahun anggaran 2025. Kegiatan.musdes dilaksanakan hari ini, Jumat (11/4-2025) bertempat di Kantor Desa Wioi Tiga. Musdes pra pelaksanaan pembangunan desa Wioi Tiga tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Nolldi Pungalo.

Dalam sambutannya Pungalo mengatakan bahwa Musdes pra pelaksanaan pembangunan desa Wioi tiga wajib dilakukan karena ini merupakan keharusan yang di aturan dalam undang undang desa.

“Wajib dilakukan kegiatan Musdes Pra pelaksanaan Pembangunan desa Wioi Tiga, karena ini sesuai dengan aturan,” ujar Pungalo

Sementara itu Hukum Tua desa Wioi Jufri Timpal memberikan apresiasi kepada BPD yang sudah melaksanakan Musdes sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab terhadap pembangunan desa Wioi.

Lanjut Timpal, dalam pelaksanaan Pembangunan yang ada di Desa Wioi tiga, untuk tahap pertama akan segera dilaksanakan jika DD tahun anggaran 2025 masuk rekening desa. Kegiatan yang dilaksanakan baik fisik maupun non fisik.

Tahun 2025 ini ada kegiatan yang sudah tertata dalam Dana Desa tahun 2025 di antaranya pekerjaan CCTV Desa, Rabat Beton jalan setapak, pengadaan WC, dan Drainase dan BLT bagi 6 KPM. Sedangkan kegiatan lainya seperti pengadaan makanan tambahan, Honor kader, operator desa.semuanya tertata dalam Dana Desa Tahun 2025

Lanjut Timpal mengatakan bahwa pekerjaan fisik yang nantinya akan dilaksanakan pada tahap pertama adalah CCTV.Desa, pekerjaan Rabat beton jalan setapak, Drainase, pembuatan WC,

“Semua pekerjaan fisik akan dilaksanakan di tahap.pertama setelah dana desa masuk rekening desa,” ujar Timpal.

Selain itu pembayaran Tutor PAUD, Honor operator, kader dibayarkan tahap pertama bersamaan dengan BLT,”pungkasnya.

Hadir dalam.Musdes tersebut, Pendamping Lokal Desa Aneke Paat, Ketua BPD bersama anggota, hukum Tua Jufri Timpal, Perangkat Desa, Kepala Kepala Jaga serta undangan.lainnya. (Fredy)

Exit mobile version