Mei 8, 2026

PAD Boltim “Jebol” Sejumlah Aktivitas Tambang Galian C, Tak Kantongi Izin 

Seputarsulut.news BOLTIM – Sudah bertahun-tahun lamnaya, tu panya aktivitas  tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih terus  beroperasi di desa Liberia Timur  kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan galian C Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun oleh pihak pengusaha .
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin dituliskan namanya, mengatakan, kegiatan atau aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, dikarenakan, tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi izin dokumen lengkap bahkna ketika  dikonfirmasi kesalah satu pengelolah galian C tersebut, secara spontan mengaku belum mengantngi izin.”iya, jujur kami belum mengantongi izin, bahkan  jika ada penertiban dari pihak Kepolisian, kami sering dapat bocoran, sehingga aktivitas bisa kami  hentikan untuk sementara dan akan beraktivitas kembali apabila kondisi sudah  aman,” kata sumber resmi yang enggan identitasnya di sebutkan.
Tak Hanya itu, aktivitas penambangan juga sangat meresahkan, sebab ada salah satu titik aktivitas penambangan berlangsung tidak jauh dari  kawasan perkuburan warga dan ini sangat mengancam keberadaan kawasan perkuburan yang tinggal berjarak beberapa meter dari areal aktivitas galian C.
Dari hasil pantauan  sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Dari pantauan langsung ke lokasi Galian C, ada 3 titik galian C yang belum mengantongi dokumen lengkap. Artinya, jika aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin jelas akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karen bahi hasil akan masuk ke daerah. Parahnya aktivitas illegal tersebut hanya menguntungkan para oknum sepihak yang sengaja mengawal aktivitas galiam C agar tetap beraktivitas meski belum memiliki dikumen lengkap unyuk beroperasi.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim,  Sjukri Tawil, beberapa waktu lalu  mengaku dimana sejumlah aktivitas Galian C di wilayah Kecamatan Modayag belum megantongi izin. “sepengetahuan saya, hanya satu titik ynag  mengantongi izin dan dokumen lnegkap yakni  galian C yang berada di Desa Moyongkota dengan CV. Goropay  Indah dan selain itu tidak memiliki izin,” kata Tawil.  Perlu diketahui apabila aktivitas galian C yang tidak memiliki izin terus beroperasi, tentu bisa merugikan daerah, sebab sudah tentu mereka tidak memberikan kontribusi bagi daerah, melalui bagi hasil  atau pajak dari hasil aktivitas Galian C karena belum mengantongi izin, sehingga bisa dikatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jebol, karena tidak ada sikap tegas dari pihak yang berwajib termasuk pemerintah daerah terdahulu dalam menyeriusi persoalan ini, apalahi aktivitas galian C tersebut sudah beraktivitas bertahun-tahun lamanya.
Sekedar diketahui dimana Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di lingkungan desa Purworejo
Sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak penambang dan kepala desa  setempat. (bud)
Exit mobile version