Juni 6, 2026

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejumlah Tambang Galian C, di Desa Purworejo Kebal Hukum 

Seputarsulutnews. co BOLTIM  – Aktivitas  tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih terus  beroperasi di desa Purworejo  kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan galian C Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun oleh pihak pengusaha .
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin dituliskan namanya, mengatakan, kegiatan atau aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, dikarenakan, tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi izin dokumen lengkap bahkna ketika  dikonfirmasi kesalah satu pengelolah galian C tersebut, secara spontan mengaku belum mengantngi izin.”iya, jujur kami belum mengantngi izin, bahkan  jika ada penertiban dari pihak Kepolisian, kami sering dapat bocoran, sehingga aktivitas bisa kami  hentikan untuk sementara dan akan beraktivitas kembali apabila kondisi sudah  aman,” kata sumber resmi yang enggan identitasnya di sebutkan.
Tak Hanya itu, aktivitas penambangan juga sangat meresahkan, sebab ada salah satu titik aktivitas penambangan berlangsung tidka jauh dari  kawasan perkuburan warga dan ini sanhat mengancam keberadaan kawasan perkuburan yang tinggal berjarak beberapa meter dari areal aktivitas galian C.
Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Dari pantauan langaung ke lokasi Galian C, ada 3 titik galian C yang belum mengantongi dokumen lengkap. Bahkan parahnya lagi  keluar masuknya mobil pengangkut material  yang mengotori jalan umum, sehingga jika  dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim,  Sjukri Tawil, beberapa waktu llau mengaku dimana sejumlah aktivitas Galian C di wilayah Kecamatan Modayag belum megantongi izin. “sepengetahuan saya, hanya satu titik ynag sudha mengantongi izin dan dokumen lnegkap yaiyi galian C yang berada di Desa Moyongkota dengan CV. Goropay  Indah dan selain itu tidak memiliki izin,” kata Tawil.  Perlu diketahui apabila aktivitas galian C yang tidak memiliki izin terus beroperasi, tentu bisa merugikan daerah, sebab sudah tentu mereka tidak memberikan kontribusi bagi daerah, melalui bagi hasil  atau pajak dari hasil aktivitas Galian C karena belum mengantongi izin, sehingga bisa dikatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jebol, karena tidak ada sikap tegas dari pihak yang berwajib termasuk pemerintah daerah dalam menywriusi persoalan ini, dna aktivitas galian C tersebut sudah beraktivitas bertahun-tahun lamanya.
Hal ini ketika dikonfirmasi Kepada Kapolsel Modayag, IPTU. Irfandi Mokodompit, beberapa waktu lalu melalui via Watssap, enggan memberikan keterangan, terkait aktivitas tambanh  Galian C, yang  ada diwilayahnya.
Sekedar diketahui dimana Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di lingkungan desa Purworejo
Sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak penambang dan kepala desa  setempat. (bm)
Exit mobile version