Lansia Asal Loloda Utara, Diduga Setubuhi Anak SMP Di Kebun, Polres Tahap Penyidikan
HALMAHERA UTARA – Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. Kali ini di alami Anak yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial PS (15) sedangkan Pelakunya berinisial LOL (55) Seorang Pria yang tergolong Pra Lanjut Usia (Lansia) Asal Desa Galao, Kecamatan Loloda Utara , Kabupaten Halmahera Utara. Hingga saat ini Pelaku masih bebas berkeliaran, belum ditindak atas perbuatanya.
Dari Informasi yang di dapat, Jumat (10/05/2024), Kasi Humas Polres Halmahera Utara Iptu Deny Salaka, SH menjelaskan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara saat ini sedang menangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilaporkan pada Tanggal 2 Mei 2024 dengan Laporan polisi : LP / 1209/ V/2024/PMU/Res Halut/SPKT.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Toha Alhadar S.Sos,.M.Si,. mengatakan, “Terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawa umur, Sat Reskrim sudah menerima laporanya pada Kemarin dan kemudian Kasat Reskrim sudah disposisi LP kasus tersebut ke Unit PPA untuk menanganinya, karna korban masih Anak dibawah umur. Setelah adanya tahapan penyidikan maka akan ada penetapan Tersangka dan sebagainya. Terima kasih pihak keluarga sudah melapor dan mempercayakan Kami Polres Halut, untuk menangani kasus itu. Dihimbau juga buat Terlapor agar bisa Komperatif dengan setiap tahapan penanganan kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Diketahui, dari data yang dirangkum media ini menyebutkan. Korban yang masih berstatus Pelajar SMP tersebut, diduga telah disetubuhi Pria yang tergolong Lanjut Usia (Lansia) itu berulang kali. Persetubuhan itu dilakukan di kebun milik terduga Pelaku, maupun rumah warga. Kasus tersebut, baru diketahui pada Rabu 1 Mei 2024 lalu saat Orang Tua mencari korban dan menemukan korban berada di salah Satu kebun.
Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku, sebanyak 5 kali baik dilakukan di dalam kebun maupun di rumah. Korban juga mengaku, saat terduga Pelaku melancarkan aksi bejatnya sering mengancam korban, untuk tidak menceritakaan perbuatanya kepada siapa-siapa. Mendapat pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung ke Polres Halmahera Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 Tahun. (Oke)
