September 11, 2026

P21, Sat Reskrim Polres Halut Serahkan Dua Tersangka Penganiayaan Ke – Jaksa

0
Penyidik Sat Reskrim Polres Halut Saat Menyerahkan Tersangka Kepada Jaksa Penuntut Umum. (foto: Humas Polres Halut)

HALMAHERA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara, menyerahkan Dua Tersangka beserta barang bukti Kasus Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara pada Senin (06/05/2024).

Kedua Tersangka itu dinyatakan berkas perkaranya telah lengkap setelah dilakukan penyidikan atau biasa disebut P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan laporan Polisi LP/31/1/2024/PMU/Res Halut/SPKT Tanggal 22 Januari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-339/Q.2.12/Eoh.1/04/2024 Tanggal 29 April 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dengan Tersangka Silas R. Laluba (40) alias Raymon, Petani asal Desa Kakara Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut. Diterima langsung oleh Muhammad Yusup Indra Kelana, SH,.MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juga Tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi LP 260/IX/2022/PMU/Res Halut/SPKT Tanggal 22 September 2022 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-284/Q.2.12/Eoh.1/03/2024 Tanggal 21 Maret 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dengan Tersangka saudara Wilson Modole (50) alias Ison, selaku Pendeta, asal Desa Leleoto Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, diterima oleh Kukuh Wijaya, SH,. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.Sos,.M.Si,. menjelaskan bahwa sebelumnya Kedua tersangka penganiayaan tersebut ditahan dirutan Polres Halmahera Utara.

“Saat ini Kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Kedua tersangka akan menjalani proses persidangan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara dalam keadaan aman, sehat dan lengkap,” ucap Kasat Reskrim.

Ditambahkanya, “Atas perbuatan Kedua tersangka, di ancam hukuman 2 Tahun 8 Bulan sebagaimana rumusan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” tutup Kasat Reskrim. (Oke)

 

Tinggalkan Balasan