Polres Halmahera Utara Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Ribuan Lem Eha-Bond Disita
HALMAHERA UTARA – Polres Halmahera Utara mengelar Konferensi Pers terkait Tiga kasus yang di tangani Polres Halmahera Utara. Bertempat di depan Mako Polres Halmahera Utara pada Jumat (03/05/2024) kegiatan pengungkapan kasus tersebut berlangsung.
Beberapa Kasus yang di ungkap Sat Reskrim Polres Halmahera Utara diantaranya, Kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / 124 / llV / 2024 / PMU / Res Halut / SPKT, tanggal 30 April 2024. Pelaku dari Curanmor itu berinisial JM alias Jumar (32) sedangkan TKP di Kos-kosan Belakang RSUD Tobelo. Serta Penyitaan/Razia Lem Eha-Bond dan Minuman Keras (Miras) di salah Satu Toko yang berada di Kota Tobelo, lewat Surat Perintah Nomor : Sprint / 213 / V / 2024 / Res Halut, tanggal 02 Mei 2024. Ribuan Lem yang marak di hisap anak-anak ABG tersebut diperjualbelikan bebas oleh terduga prlaku SST alias Sonya.
Laporan Polisi Nomor : LP / 70 / III / 2024 / PMU / Res Halut / SPKT, tanggal 03 Maret 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Pencabulan terhadap Seorang Wanita Bersuami yang dilakukan pelaku berinisial FT alias Firnos (18) di Tempat Wisata Kelapa Dua, Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, MH mengatakan, “Bahwa dimana kasus ini cukup dan lumayan meresahkan masyarakat Halmahera Utara, dan juga beberapa kasus terkait dengan akibat penggunaan lem eha-bond ini sampai menghilangkan nyawa seseorang. Diharapkan Kepada seluruh elemen Masyarakat agar bisa sama-sama kita mengawasi anak-anak kita disekitar dan memberikan edukasi tentang bahaya lem eha-bond serta melaporkan ke pihak berwajib, jika ada yang menjual secara bebas lem tersebut atau penguna, serta peran Dinas Keamanan Terkait mari sama-sama kita memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,” ungkap Kapolres.
Dari hasil Razia Total Lem Eha-Bond yang berhasil disita Polres Halut, sebanyak 1.193 kaleng dan 1.292 botol Minuman Keras (Miras). Sedangkan Terduga Pelaku SST Masih menjalani pemeriksaan intensif terkait penjualan Lem Eha-Bond dan Miras.
Untuk Pelaku Pencabulan FT Sudah ditahan dan melanggar Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (Sembilan) Tahun. Sedangkan untuk Pelaku Curanmor JM Melangar Pasal yang di sangkakan yaitu 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsidair Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Selama 7 (Tujuh) Tahun penjara.
Hadir dalam Konferensi Pers di Polres Halmahera Utara Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.Sos,. M.Si,. Kasi Humas Iptu Deny Salaka dan Kanit Pidum Polres Halmahera Utara. Dalam Penyitaan tersebut, Setidaknya Polri khususnya Polres Halmahera Utara berhasil menyelamatkan -+ 7.655 jiwa. (Oke)
