Wabup Muchlis Tapi Tapi, Buka FKP Ranwal RPJPD Halmahera Utara Tahun 2025-2045

oleh -1136 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi, S.Ag, saat memberikan sambuta di pembukaan kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (FKP Ranwal) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045 di Aula Hotel Grenland Tobelo.(foto:ecko)

HALMAHERA UTARA,- Sebanyak 250 peserta ikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (FKP Ranwal) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045 di Aula Hotel Grenland, Jl. Wayamato Gura, Tobelo, Provinsi Maluku Utara. Selasa (19/03/2024).

Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi, S.Ag, saat membuka kegiatan mengatakan, Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan rangkaian tahapan yang harus kita laksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Tahunan, sebelum perumusan Rancangan Akhir RPJPD di Tahun 2024. Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang tertera dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa, Rancangan Awal RPIPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

“RPJPD Kabupaten Halmahera 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 Tahun kedepan,” ucap Wakil Bupati.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Istri Bupati Halut, Christina Lesnussa, serta Jajaran Forkopimda Halut, Sekda Halut Drs. Erasmus Joseph Papilaya, M.T.P, serta Pimpinan masing – masing Kepala Dinas dan jajaran.

Dalam sambutanya Wakil Buipati juga menjelaskan, “Dimana masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya akan dimmuskan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Perwakilan pemangku kepentingan yang hadir pada Forum Konsultasi Publik ini. Dan yang tak kalah pentingnya, Forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan Rencana Pembangunan langkah Panjang Daerah periode 2025 – 2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan langkah Panjang Nasional dan Provinsi Maluku Utara,” tambah Wabup.

RPJPD memuat Visi, Misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Maluku Utara 2025-2045

Adapun Rancangan Teknokratik dengan Visi 2025 2045 Yang Kami Tawarkan Kepada Peserta Forum lni Adalah Terwujudnya Kabupaten Halmahera Utara Marahai Maju dan Berkelanjutan.

Untuk mencapai perwujudan Visi, maka ditetapkan 8 (Delapan) misi atau agenda Pembangunan daerah, yaitu :

1. Mewujudkan transformasi sosial untuk Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing.

2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang mendorong produktifltas, daya saing dan keberlanjutan.

3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas, inovatif dan adaptif.

4. Mewujudkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah.

5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan.

6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.

8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan.

Sedangkan RKPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) Tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

Melalui Visi Dan Misi yang telah kami rumuskan dan kami susun tersebut, tentunya sudah melalui proses penelahaan terhadap Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025 2045 dan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 2045 serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Halmahera Utara tercinta ini di masa mendatang.

Namun demikian, Visi Dan Misi yang telah dirumuskan tersebut, tentunya masih membutuhkan masukkan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir pada hari ini, dengan kata lain Visi dan Misi bukan tidak dapat dirubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Tujuan pelaksanaan konsultasi publik Ranwal RPJPD dan RKPD adalah untuk memperoleh masukan penyempurnaan Ranwal RPJPD dan RKPD serta kesepakatan tentang arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan Ranwal RPJPD 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025.

Dengan memohon petunjuk serta ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, acara pembukaan Konsultasi Publik RANWAL RPJPD dan RKPD, dalam rangka Penyusunan RPIPD Kabupanten Halmahera Utara 2025-2045 dan RKPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025. (Oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.