Juni 17, 2026

Prostitusi Online MiChat “Menjamur” di Sofifi, Dua Perempuan Diringkus Polisi

0
Kedua Terduga Pelaku Prostitusi Online Saat Diamankan Polsek Oba Utara//foto:ist

TIDORE – Pelaku Dugaan Kasus Prostitusi Online berhasil di amankan Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Pelaku Dugaan Prostitusi Online masing-masing berinisial A (18) dan J (19), Kedua Perempuan muda itu di amankan Polisi pada Minggu (28/01/2024) di salah Satu Penginapan yang ada di Kelurahan Sofifi.

Menurut kabar di beberapa Media, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, pada Senin (29/01/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang cukup, ke Dua terduga pelaku itu langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara, untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolsek.

Diduga Kedua Pelaku itu, terlibat prostitusi online melalui Aplikasi MiChat di Kota Sofifi.

“Pada Hari Minggu sekira Pukul 23:20 WIT anggota Polsek melakukan razia penginapan di Desa Balbar dan indekos, tepatnya sekitar Kantor Kelurahan Sofifi. Petugas berhasil mendapati Dua perempuan yang melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat di Hand Phone mereka. Keduanya langsung digiring Polisi ke Polsek,” tambah Kapolsek.

Pemberantasan Prostitusi Online yang dilakukan Polsek Oba Utara tersebut, berlangsung aman dan terkendali.(Oke)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version