Penjabat Bupati Ronal Sorongan Warning ASN Pemkab Mitra Untuk Netral Pada Pemilu Tahun 2024
Menurut Soronga, ASN merupakan Abdi Negara yang tidak boleh turut serta dalam melakukan kegiata kampanye baik secara langsung bersama calon Legislatif ataupun partai politik, bahkan ASN dilarang memberikan simbol simbol politik yang menandakan ketidak netralan.
“Saya berharap semua ASN dilarang mengikuti kampanye, baik calon peserta pemilu maupun Calon Legislatif.itu menandakan ketidak netralan,” ujar Sorongan.
Diapun mengatakan bahwa ketiknetralan ASN jika ditemuioleh Bawaslu, maka yang bersangkutan pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih baik melaksanakan tugas pokok sebagai ASN.hindari hal hal yang tidak sesuai dengan tupoksi dan pada 14 februari nantisalurkan hak pilih sesuai dengan hati Nurani secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber)
“Netralitas merupakan prinsip mutlak yang perlu dijunjung tinggi oleh seluruh ASN selama Pemilu 2024, ASN harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam politik dan menjadi korban politik,” pungkas Sorongan.. (Fredy)
