“Biadab” Gadis Asal Tobelo, Dirudapaksa 9 Pria Dirumah Kosong

HALMAHERA UTARA – Polres Halmahera Utara mengungkap Kasus Seorang gadis asal Kecamatan Tobelo di Rudapaksa, 9 Laki-laki. Pengungkapan Kasus tersebut lewat Konfrensi Pers di Mako Polres Halmahera Utara, Kamis (23/11/2023).
Kejadian Biadab, yang dialami ST alias Mawar (17) Seorang gadis yang bersekolah di SLB (Sekolah Luar Biasa) itu, terjadi pada Jumat 03 November 2023, Sekira Pukul 20.00 WIT di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Tepatnya di Komplek Lapangan Karianga.
9 Pria Yang diduga pelaku itu, 5 Sudah di amankan Polisi dan 4 masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima Terduga pelaku di amankan dilokasi berbeda dan lainya menyerahkan diri Ke-Polres Halut. Masing- masing Pelaku berinisial UD alias Ucen (26), MA alias Badrun (26), CL alias Carles (20), MM alias Fadel (17) asal Kecamatan Tobelo dan AF alias Andika (22) asal Ternate.
Pasal yang disangkakan kepada Pelaku yakni, Pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke II Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI JO Pasal 76D Atau Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Atau Paling Lama 15 Tahun Penjara.
Saat Konfrensi Pers, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K didampinggi Wakapolres, Kompol Andreas Adi Febrianto, A.Md.IK.,S.I.K, Kasat Reskrim IPTU M.Thoha Alhadar, S.Sos.M.Si, mengungkapkan, “Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Saat ini mereka status nya tersangka. Mereka juga sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Konfrensi Pers ini, mengungkap kasus dengan cepat, berkat respon Tim Resmob Canga, Sat Reskrim Polres Halut.
Menurut informasi yang didapat media ini, kasus Rudapaksa terhadap Korban yang di duga mengalami kebutuhan khusus itu, karena bujukan beberapa pelaku untuk ikut dengan mereka, dan membawanya ke salah Satu rumah kosong di komplek lapangan Karianga. Selanjutnya para pelaku melancarkan perbuatan “Biadab” kepada korban yang masih di bawah umur, dengan tindakan kekerasan. Mengakibatkan ada beberapa tanda lebam di bagian dada dan perut serta luka robek di alat vital korban.
Disisi lain Kasi Humas Polres Halmahera Utara, IPTU Kolombus Guduru mengatakan, “Untuk Empat terduga pelaku yang masih buron, Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus ini,” singkat, Kasi Humas.(Oke)
