HALMAHERA UTARA – Untuk mencegah terjadinya pelangaran anggota Polri, serta menjaga ketaatan, disiplin setiap personil, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Halmahera Utara melaksanakan Razia terhadap anggotanya yang masuk Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan “Polisi Razia Polisi” itu dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di Tempat Hiburan Malam yang berada di Kota Tobelo. IPDA Hopni Saribu, SH selaku Kasi Propam Polres Halmahera Utara, memimpin langsung operasi yang menargetkan anggota Kepolisian.
Diketahui, Sipropam: bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.
Saat diwawancarai media Kasi Propam Polres Halmahera Utara mengatakan, “Tempat Hiburan Malam (THM) adalah merupakan salah satu tempat yang dilarang dimasuki oleh anggota Polri terkecuali dalam rangka tugas, Apabila terdapat anggota Polri yang tertangkap sedang berada dalam THM tidak dalam rangka tugas maka terhadap anggota tersebut akan dilakukan proses hukum berupa pelanggaran Disiplin yaitu memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (v) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ungkapnya.
Bahwa Operasi Gaktiblin yang dilakukan ini adalah merupakan kegiatan Rutin Sipropam Polres Halut untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Halut. (Oke)