Hukum Tua Desa Pangu Satu sekaligus pimpinan forum MusrembamgDes Fence Kountur membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dilaksakanakan di BPU Desa Pangu Satu, kamis (16/10)
Dalam sambutannya, Kountur mengatakan bahwa MusrembangDes merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa, karena kegiatan Musrembang sudah diatur dalam Undang Undang desa dan peraturan Mendagri.
” Kegiatan ini wajib dilakukan oleh pemerintah Desa karena ini perintah Undang Undang dan Permendagri,” ujar Kountur.
Diapun berharahap keterlibatan semua peserta Musrembang untuk memberikan tanggapan,usul maupun saran atas rancangan RKP Desa Tahun 2024 mendatang.
Sementara itu pendamping profesional Desa Meyni Sengkey didampingi pendamping lokal Desa Feilin Walalangi mengatakan bahwa dalam proses MusrembangDes perencanaan RKP Desa tahun 20234 harus dilakukan guna kelangsungan pembangunan yang ada di desa Pangu Satu.
Ditambahkan Sengkey, dalam MusrembangDes RKPD tahun 2024 akan membahas lima bidang dan jenis kegiatan. Kelima bidang tersebut berupa penyelenggaran pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Sedangkan semua jenis kegiatan semua peserta sepakat untuk di masukan dalam APBDes tahun mendatang, tambah Sengkey. (Fredy)
