Juni 6, 2026

Dugaan Korupsi Dandes Ruko dan Cera, Kejaksaan Halut Masih Menunggu Audit

0
Ilustrasi Korupsi.

HALMAHERA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, memastikan cepat menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di Dua Desa, yakni Desa Cera Kecamatan Loloda Kepulauan, serta Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara. Kasus yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan, menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah( APIP) Kabupaten Halmahera Utara.

Saat ditemui Media pada Rabu (27/09/2023) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Ridzky Septriananda, S.H. menjelaskan, “Terkait dengan laporan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa, pihaknya mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Dimana, tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal,” ungkap Kasi intel Kejari Halut.

Ditambahkanya, “Soal laporan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan ini, Kejari masih butuh telaah dari lembaga APIP. Tahapanya juga masih pra lidik belum masuk penyelidikan. Prinsipnya kita menunggu rekom dari APIP seperti apa baru kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, Audit yang dilakukan oleh APIP tersebut, guna mengetahui ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Meski demikian, namun menurut Kasi Intel, dari informasi yang diterima, untuk Desa Ruko, pemeriksaan sementara berjalan. Sedangkan untuk Desa Cera, informasinya sudah ada pengembalian kerugian Negara dari mantan Kepala Desa, dan tinggal beberapa Juta saja, yang harus dikembalikan.

“Untuk pengembalian kerugian Negara lewat APIP melalui Kasda. Tapi kalau ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh APIP ke pihak Kejaksaan, pasti ditindaklanjuti,” tutup Kasi Intel Kejaksaan.

Penulis: Eko Putra Septiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version