Juni 6, 2026

Dihadiri Panwascam Se Kabupaten Mitra, Bawaslu Gelar Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakumdu

0

Mitra.Seputarsulutnews.com.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR,DPD,DPRD Kabupaten kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan hari ini Rabu (27/9) bertempat di Rumah makan Kifran Ratahan. Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Jerum Jobi Lungkutoy membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan sambuatan

Dalam sambutannya, Lungkotoy mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan atau tahapan serentah di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia.

Dihadapan Panitia Pengawas  Kecamatan Se Kabupaten Mitra,Orang nomor satu di Bawaslu Mitra tersebut mengatakan bahwa tugas sebagai pengawas pemilu harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai marwah Bawaslu.

“ Saya ingin teman teman Panwascam melakukan pengawasan dalam tahapan yang sedang dialakukan saat ini,” ujarnya.

Untuk itu dalam penangan kasus pidana yang nantinya jika terjadi pelanggaran, ada Gakumdu yang selalu siap mendampingi kita dalam menyelesaikan masalah.

Walaupun diakuinya bahwa pokja Gakumdu dalam penganggaranya hanya tiga bulan dalam setahun tetapi tugas dan tanggung jawab Gakumdu terus dilakukan hingga proses pemilu selesai.

Sementara itu mewakili Polres Mitra Ipda yudith Supari SH KBO  Resrim Polres Mitra mengatakan bahwa Polres dan Kejaksaan serta Bawaslu merupakan satu kesatuan Gakumdu yang terus melakukan kerja sama dalam mengawasi pelanggaran pemilu yang akan terjadi dalam setiap tahapan.

“ Kami akan terus membeck up  kalau ada pelanggaran dalam setiap tahapan”, ujar Supari

Diapun menambahkan jika terjadi pelanggaran, baik Money Politik, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran pemilu lainnya silahkan melapor dengan membawa bukti bukti sebagai pelanggaran pemilu.

Ditambahkannya, pihak kepolisian tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan bapak ibu sekalian pihak Bawaslu dan Panwascam serta pengawas Desa.

“Mari kita sama sama menjaga dan mencegah agar pemilu berjalan aman dan bebas dari semua bentuk pelanggaran Pemilu,”tambahnya.

Sementara itu  Chirtian Singal SH, Kasie Intelijen Kejari Minsel mewakili Kejari Minsel  mengatakan Sentra Bawaslu merupakan suatu aturan yang tertata dalam Perbawaslu.

Peran Kejaksaan dalam Gakumdu adalah membantu pihak Bawaslu dalam penangan masalah. Penanganan masalah yang jika nantinya akan terjadi.

Pelanggaran pemilu diakuinya pasti akan terjadi di saat tahapan pemilu diantaranya Money politik, pengelembungan suara, netralitas pejabat Daerah, Hukum Tua serta perangkat Desa lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Bawaslu Ibu Dolly Van Gobel, Panwascam bagian Divisi  Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Se-Kabupaten Minahasa Tenggara serta insan Pers. (Fredy)

 

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version