April 29, 2026

Wabub Jesaya Legi Lantik Pejabat Fungsional  Di Lingkungan Pemkab Mitra

0

Mitra.Seputarsulutnews.com.- Mewakili Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH MH, Wakil Bupati (Wabub) Drs Jesaja Jocke Legi hari ini melantik dan mengambil sumpah 192 ASN Fungsional di jajaran Pemerintah Kabupaten Mitra. Pelantikan dan Sumpah janji tersebut dilaksanakan di  Hall Soekarno, rimba Lamet, Selasa (29/8)

Pelantikan 191 Tenaga Fungsional tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah David H Lalandos, AP, MM, Asisten Tiga Ir. Elly Sangian, Kepala BKPSDM Rine Komansilan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Tommy Soleman, Kepala Bidang Mutasi Ezra Edward Tumigolung, S.STP.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wabub DRs Jesaya Legi tersebut mengatakan bahwap pelantikan dan sumpah janji bagi pejabat funsional merupakan salah satu perputaran roda organisasi dengan tujuan untuk pembinaan, pemanfaatan, kapasitas kelembagaan, serta perkembangan karir sebagai Aparatur Sipil Negara.

Legipun berharap dengan dilantik dan dikukuhkan sebagai tenaga fungsional, para ASN dapat menunjukan dedikasi, loyalitas sesuai tupoksi dimana pun saudara bertugas.

“saya berharap dengan dilantiknya saudara saudara sebagai tenaga fungsional di masing masing SKPD, saudara saudara dapat menunjukan dedikasi loyalitas sesuai dengan tupoksi di masing masing tempat kerja serta dapat mendukung pembangunan yang ada di kabupaten Mitra sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati,” harap Legi

Orang nomor Dua Di Mitra inipun berpesan kepada tenaga fungsional yang baru dilantik agar bisa menerapkan nilai-nilai berakhlak, membangun komunikasi positif dimanapun saat saudara bertugas dan terus ciptakan inovasi dalam peningkatan pelayanan publik.

Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu ASN yang baru saja dilantik. Tuhan yang Maha Esa pasti melindungi dan melimpahkan hikmat dan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, pungkas Legi. (Fredy)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version