Anggota Komisioner Komisi Informasi Pemprov Sulut Periode 2023-2027 Dilantik Sekprov Atas Nama Gubernur Olly
Manado – Lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2027, Senin (12/6/2023), dilantik Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel, atas nama Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Kelima Komisioner KIP dilantik, Andrew RM Mongdong, Maydi Mayer Mamangkey, Carla Christy Gerret, Wanda Turangan dan Isman Momintan.
“Selamat melanjutkan tugas dan tanggung jawab. Saya yakin saudara-saudara Komisioner KIP sudah memahami betul, apa tugas dan tanggung jawabnya,” kata Kepel menyampaikan sambutan Gubernur Olly .
Harapan Gubernur, kelima Komisioner KIP Sulut, menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik, serta mampu menunjukan totalitas terhadap pelaksanaan peran, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku.
Pada pelaksanaan program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintahan harus terus dijaga. “Terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam wilayah Provinsi yang harus terjaga dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau judikasi nonlitigasi.
“Ini artinya, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik. Terlebih di era keterbukaan informasi ini, masyarakat atau siapa pun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada Badan Publik, dan Badan Publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Namun jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan Badan Publik, lanjutnya, maka salah satu peran Komisi Informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antara keduanya.
Keterbukaan informasi publik sangat penting dan bermanfaat untuk mendatangkan investasi ke daerah yang kita cintai ini. Dengan keterbukaan informasi publik yang baik, tentu bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Sulut sebagai katalisator dalam pembangunan.
“Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik dengan baik juga berkaitan dengan membangun trust atau kepercayaan publik bagi Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian, Saya menaruh harapan besar, kepada saudara-saudara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara bisa mewujudkan Provinsi Sulawesi Utara yang informatif, memberikan sumbangsih untuk pembangunan dan kemajuan,” ujar Sekprov.***
