Hukum Tua Desa Lilang Komitmen Perjuangkan Aset Desa Bersama Warga

oleh -302 Dilihat

Minut- Walaupun sempat ditolak warga dan perangkat desa Lilang kecamatan Kema, Minahasa Utara dan berhasil mendapatkan kesepakatan atau komitmen bersama yang difasilitasi camat Kema Daniel Kumenaung, Ellia Buntuang selaku pejabat Hukum Tua desa Lilang yang baru, berkomitmen akan membantu masyarakat desa Lilang untuk memperjuangkan merebut kembali aset tanah Desa yang telah diserobot pihak lain.
Kepada media ini, Kamis,(26/05/22), didampingi pejabat Hukum Tua yang lama Indra Rondonuwu dan tokoh masyarakat Steven Wawo yang telah banyak mengeluarkan dana untuk memperjuangkan aset tersebut, mengatakan, dirinya sebagai pejabat Hukum Tua yang baru akan bergerak cepat memahami masalah tersebut dan akan terus memperjuangkan hak desa Lilang. “Komitmen saya apa yang diperjuangkan warga desa Liliang, akan saya dampingi dan ikut berjuang bersama.” Kata Buntuang, usai pertemuan bersama masyarakat desa Lilang.

Buntuang juga merespon dengan baik ketika mendengar ada bantuan besar dari salah satu tokoh masyarakat desa Lilang Steven Wawo yang sudah membantu dengan mengeluarkan anggaran pribadi yang cukup besar sesuai apa yang disampaikan mantan pejabat Hukum Tua Indra Rondonuwu. “saya dengar Pak Steven yang telah membiayai pengacara hingga ke tingkat Mahkama Agung.” Ujarnya.

Ditempat yang sama Steven Wawo juga menyatakan komitmen akan maju bersama pejabat Hukum Tua yang baru demi masyarakat desa Lilang. “ kami akan membantu pejabat Hukum Tua yang baru.” Ujar Wawo, sambil mengucapkan terima kasih kepada mantan pejabat Hukum Tua Indra Rondonuwu.
Perlu diketahui, saat ini masyarakat desa Lilang sedang memperjuangkan aset desa berupa tanah yang saat sementara berproses di Mahkama Agung, setelah menang di pengadilan Negeri Airmadidi dan Pengadilan Tinggi Manado.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.