Kakanwil : Majelis Pengawas Notaris dan Kehormatan Harus Patuhi UU dan Kode Etik dalam Bertugas

oleh -495 Dilihat
oleh

Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun hadiri Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris (Rakor MPN & MKN) Wilayah di Hotel Luwansa. Rakor tersebut dirangkaikan dengan Pelantikan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Utara.

Rakor dan Pelantikan diikuti Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Anggota Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah (MPD & MPW) di Sulawesi Utara. Mengawali kegiatan, diberikan pemaparan pengantar oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Firdhonal. Dikatakannya Majelis Kehormatan Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris.

Dilanjutkan dengan pelantikan dan sambutan oleh Kakanwil. Ia mengungkapkan tugas pembinaan dan pengawasan majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan merupakan pendelegasian tugas Kemenkumham, karena jabatan notaris rentan terhadap pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga antar majelis harus menyamakan persepsi, konsolidasi dan sinergitas sesuai dengan UU dan kode etik profesi.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.