Cara Cek Apakah Kita Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024
Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.
Pasalnya, menurut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meddy Tinangon, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.
“Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan,” tegas Tinangon.
Lanjutnya, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
Pilih “Cek DPT Online” atau
Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
Masukkan data berupa
Kabupaten/kota sesuai KTP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
Klik “Pencarian”
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
“Nah, apabila terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Tinangon,(wal)
