Jumat Curhat Cegah Jo, Polres Mitra Laksanakan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pengancaman.

Mitra.Seputarsulutnews.com Program Jumat Curhat yang di canangkan Kapolda Sulut dan Cegah Jo yang dicanagkan Kapolres Mitra mendapat apresiasi pemerintah pusat dan Kapolri RI.

Bahkan program Tersebut terus dilakukan oleh Polres Mitra .

Bertempat bertempat di warung kopi samping Mapolres Mitra, hari ini, Jumat (30/12) dilaksanakan restorative justice terhadap tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam). Restorative Justice yang dilakukan Tersangka Lk. Jendry Sadet kepada korban seorang anggota Polri a.n. Bripka Billy Kindangen tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, S.I.K., M.H.

Sitorus dalam kegiatan tersebut didampingi Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, S.H., M.H., pejabat utama dan Kapolsek Touluaan Iptu Victorrico A. Hartono, S.Tr.K

” Saat ini telah dilakukan  upaya restorative justice terhadap Tindak Pidana Pengancaman dengan menggunakan Sajam yang dilakukan Tersangka Jendry Sadet kepada korban anggota Polri Bripka Billy Kindangen”, ujar Kapolres.

Sitorus mengatakan bahwa kronologis kasus Pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember bermula dari korban yang adalah seorang anggota Polri datang menegur tersangka yang membuat keributan, berteriak sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik besi putih. Dalam keadaan mabuk tersangka berulang kali berteriak mari jo baku Bunung (dialek Manado)  kemudian dihampiri korban Jendry yang juga anggota Polisi dan menegur tersangka. Namun teguran Jendry yg adalah anggota Polisi tidak digubris, malah tersangka mengajak korban Jendri untuk berkelahi sambil mengayunkan tangannya yang sedang memegang senjata tajam ke arah korban.

Tidak terimah dengan perlakuan tersangka, korban langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Touluaan.

Karena rasa kemanusiaan, dan rasa terharu, ahirnya korban Bripka Billy Kindangen terhadap kondisi rumah tangga tersangka, dimana tersangka sebagai tulang punggung keluarga harus menghidupi istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih balita, maka korban memaafkan terlapor dan oleh Kapolres Mitra menyetujui kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice.

“Terpenuhinya persyaratan materil dan persyaratan formil yaitu adanya Surat permohonan pencabutan Laporan Polisi dari Korban, Surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Berita Acara tembahan kepada korban, maka perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice),” ungkap Kapolres Mitra.

Selanjutnya  Sitorus berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curhat / Jumat CEGAHJO! yaitu pelaksanaan restorative justice, dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak. Upaya Kapolres Mitra untuk memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat dengan diperolehnya hasil kesepakatan yang memuaskan sesuai dengan keinginan pihak – pihak yang berperkara.

Dari hasil dari kegiatan tersebut, dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan para saksi untuk memenuhi persyaratan formil tindak pidana tersebut diselesaikan secara restorative justice, dan akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang ditandatangani atasan Penyidik.

Hadir dalam.kegiatan tersebut isteri tersangka, Hukum Tua Desa Lobu Satu Harto Umar, Tokoh Agama Pnt Otniel Mokodaser, tokoh masyarakat Jootje Aruperes, dan jurnalis / wartawan Biro Minahasa Tenggara. (Fredy)

Exit mobile version