Ini Agenda-Agenda Dilakukan DPRD Kotamobagu Bulan Juni
Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan terkait tupoksinya, baik legislasi, budgeting maupun pengawasan selama bulan Juni tahun 2022.Mulai dari ikut meramaikan kegiatan Legislatif Expo tahun 2022 yang dimulauli sejak tanggal 31 Mei 2022.
Legislatif SulutGo Expo tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulut Very Sangian.
“Disini kita bisa tahu dan share produk-produk dari setiap DPRD Kabupten/Kota dan Provinsi untuk pembangunan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat,. Serta saling show produk-produk UMKM yang ditopang dari kebijakan APBD,” ujar Sekwan Dekot Kotamobahu, Moch. Agung Adati.
21 Juni 2022, Komisi I DPRD Kotamobagu melakukan RDP kepada seluruh camat yang ada di Kota Kotamobagu.
Pada akhir RDP, Komisi I meminta kepada seluruh camat agar kedepannya kuasa penggunaan anggaran tiap kelurahan diserahkan ke kelurahan masing-masing.
“Kami meminta Pemkot Kotamobagu untuk kembali mengkaji dan mempertimbangkan, agar kedepan pemerintah kelurahan harus menjadi kuasa pengguna anggaran. Agar pemerintah kelurahan lebih otonom dari sisi penggelolaan anggaran, dan lebih aspiratif,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, Dani Mokoginta.
Selanjutnya ada gabungan Komisi I dan Komisi III yang melakukan RDP bersama Asisten I dan BKPP Pemkot Kotamobagu terkait penghapusan tenaga honorer, yang dilaksanakan di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu pada tanggal 27 Juni 2022.
“Hari ini kami meminta klarifikasi serta masukan, seperti yang sudah saya tanyakan kepada BKPP terkait jumlah 1.277 THL, dan Kaban menyampaikan, dia masih menunggu beberapa usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau kita menunggu usulan, bisa saja angka ini ada pada posisi 1.400 lebih,” kata Agus.
Menurutnya, penghapusan THL tersebut adalah langkah yang baik, sebab status THL akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status P3K juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
“Saya sangat mengharapkan kebijakan dari pada pemerintah pusat terkait penghapusan THL, kemudian diangkat menjadi P3K. Semoga kebijakan ini dapat mengakomodir semua THL,” katanya.
Tidak hanya para aleg yang melakukan kegiatan, tapi juga setwan DPRD Kotamobagu yang melakukan bimtek selama tiga hari, yaitu tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2022 di Hotel Grand Puri, Manado. (wal/advetorial)
