Sejak Lima Bulan Terahir Di Tahun 2022, DP3A Mitra tangani 12 kasus KDRT.
Kasus yang ditangani beragam. Mulai dari KDRT baik fisik maupun psikis diantarnya pelecehan dan kekerasan seksual anak dibawah umur. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Mitra.
Kepala Dinas P3A Mitra, Sherly Rompas melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Stenly Tuerah bahkan mengungkapkan bahwa, saat ini ada tiga kasus yang sementara dan sedang berproses di pengadilan.
Sampai saat ini, DP3A Mitra bersama UPTD PPA terus berupaya keras menyelesaikan semua kasus tersebut. Pihaknya juga terus melakukan pendampingan kepada para korban, entah itu psikolog, konseling maupun pendampingan hukum.
Untuk itu, kata Tuerah, hal-hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pihaknya selaku tenaga teknis bila terdapat kasus serupa yang terjadi.
Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, pihak DP3A di Kabupaten ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar senantiasa hadir serta memberikan edukasi. Baik itu perlindungan perempuan maupun pengawasan ekstra terhadap anak-anak.ujarnya. (Fredy)
