Wabup Amin Hadiri Rakor Revisi RTRW
Bolmut– Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Proses Percepatan Penetapan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 bertempat di Hotel Peninsula Manado.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw. Beberapa hal yang disampaikan oleh wakil gubernur Steven Kandouw diantaranya adalah Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini sangat diperlukan dan dibutuhkan, karena terkait sejumlah aspek pembangunan yang berkontribusi langsung maupun tdk langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara, selain itu Wakli Gubernur Sulawesi Utara juga mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah Bupati/ Walikota agar segera membentuk Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang dulunya disebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Forum ini mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam hal Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Daerah, sehingga dapat Memberikan rekomendasi terkait beberapa hal tersebut kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati/Walikota untuk pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sedang dilaksanakan proses penyelesaian pembentukan Forum Penataang Ruang Daerah (FPRD) tersebut. Dalam rangka proses percepatan pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP selaku perwakilan pemerintah daerah yang menghadiri kegiatan kali ini mengajak Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR untuk menemui Tim Ahli review RTRW Prov. Sulut, untuk memberikan dukungan percepatan pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).
Wakil Bupati juga mengharapkan untuk segera menindaklanjuti beberapa hal yang ditegaskan pada kegiatan kali ini, agar keseluruhan kebijakan tentang RTRW dapat segera diselesaikan demi pembanguan kemajuan daerah, sehingga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah itu sendiri.
Terkait penyelesaian RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada saat ini telah mencapai 95%. Secara hierarki proses penyusunan RTRW Kab/kota, termasuk Bolmong Utara tergantung penyelesaian revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS “Pada dasarnya RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah siap, kurang menunggu proses penyelesaian dan hal ini memerlukan kertlibatan dari seluruh sektor yg terlibat langsung dengan penyusunan RTRW, jangan sampai ada beberapa sektor yg tidak terakomodir, seperti sektor perikanan dan kelautan, sektor pariwisata, sektor kehutanan dan pertambangan serta masih banyak lagi sektor pendukung dari penyusun RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara”. Hal lain yang ditambahkan oleh kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rudini S Masuara, ST, adalah proses penyusunan RTRW perlu pertimbangan yang matang, dengan mempertimbangkan terhadap perubaha-perubahan kebijakan/regulasi secara umum tentang RTRW dan juga diharapkan dapat mengakomodir semua kepentingan, kebutuhan dan aspirasi seluruh steakholder, shg RTRW Bolmong Utara dapat benar-benar terarah. Aspek mitigasi dengan fokus pada pengendalian ruang menjadi hal yg penting dlm salah satu aspek penyusunan RTRW Bomong Utara, sehingga dampak negatif akan terhindari, Selanjutnya revisi RTRW di Bolaang Mongondow Utara tetap mengedepankan dan mengindahkan regulasi tentang tata cara penysunan kembali atau revisi RTRW kab/kota.(ione)
