Juli 8, 2026

Lagi, Ditresnarkoba Polda Sulut Sita Barang Haram, Begini Kronologisnya

0

SEPUTARSULUTNEWS, Manado—

Sebanyak 5 paket jenis sabu dengan berat 50,23 gram disita oleh Direktorat reserse narkoba polda sulawesi utara.

Seorang karyawan swasta berinisial Z (26) itu takberkutik usai ditangkap di kompleks terminal malalayang Selasa (19/4/2022).

“Mendasari informasi dari masyarakat, ada peredaran narkoba disana, ada orang yang memiliki dan menguasai sabu, kemudian kita tindak lanjuti dengan pendalaman, dan berhasil melakukan penangkapan,” jelas Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Jumat (22/4/2022) siang.

Barang haram tersebut diperoleh dari daerah jakarta melalui jalur pengiriman.

“Tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun penjara, dengan denda 1 Miliar sampai Rp 10 Miliar, “ tutup samekto. (Ras)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version