Ratusan Unit Pajak Kendaraan Dinas Pemda Talaud Menunggak, Ini Penjelasan Sekda Kamagi

SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Ratusan unit Kendaraan Dinas (Kendis) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Talaud, menunggak pembayaran pajaknya. Jumlah ini diperoleh berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Tahuna, melalui Kordinator Samsat Pembantu Talaud, Maria. M. Gumasalangi S.Kom. Dengan hal tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Talaud, Dr. Yohanis BK Kamagi AP. MSi juga angkat bicara kepada Media Seputar Sulut News, pada Kamis (29/03/2022).
Menurut data yang dirangkum Media ini menyebutkan, Kabupaten Talaud memiliki kendaraan dinas sebanyak 1.133 Motor serta 270 Mobil serta bantuan hibah kendaraan berupa Viar yang masih mengenakan plat merah yang dimiliki masyarakat dan belum diganti plat hitam.
Kordinator Samsat Pembantu Talaud mengatakan, ” tunggakan kendaraan dinas milik Pemda tersebut meliputi berbagai jenis. Tunggakan pajak ada pada kendaraan roda dua, roda empat, dan roda tiga terhitung sejak Lima Tahun belakangan dengan nilai tagihan mencapai ratusan juta, dalam kurun waktu Lima Tahun belakangan terhitung sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2022 berjalan ini,” ungkap Kordinator Samsat.
Saat dihubunggi media ini, Sekertaris Daerah Kabupaten Talaud, menjelaskan,
“Kemarin saya sudah melakukan sidak kendaraan dinas, bagi yang menunggak pajaknya langsung ditahan kendaraanya dan wajib melunasi baru dikembalikan,” ungkap Sekda Kamagi.
Pembayaran pajak kendaraan dinas dimaksud sudah melekat di OPD masing-masing dan di Desa, Kelurahan Serta Kecamatan. Adapun besaran anggarannya tidak sama.
Ditambahkan Sekda, “Yang juga selama ini menjadi tunggakan ternyata kendaraan yang pada waktu lalu dihibahkan ke masyarakat. Plat kendaraan belum dirubah dari plat merah ke plat hitam sehingga masih tercatat sebagai tanggung jawab Pemda,” tutup Sekda yang akrab dengan wartawan.
(ecko_ssn)
