April 21, 2026

Sosialisasi Tertib Frekwensi Radio di Era Trasformasi Digital, Ini Disampaikan Kadis Kominfo Steven Liow

0
IMG-20220224-WA0029

Manado– Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menghadiri Sosialisasi dan Bimtek Tertib Penggunaan Frekuensi Radio di Era Transformasi digital, diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Manado, Kamis (24/02/2022).

Dalam materinya, Liow mengatakan, frekuensi radio dalam telekomunikasi digunakan untuk membawa atau menyuarakan informasi sesuai peruntukannya. Sehingga sudah tentu harus memiliki izin dan membayar pajak.

Lanjut Liow, mengapa penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur? agar pemanfaatan frekuensi radio tertib, teratur dan berbobot tidak membahayakan.

Lebih lanjut dikatakan, dasar penggunaan frekuensi radio UU Nomor 36 tahun 1999, sesuai dengan peruntukannya tidak saling menganggu.

Liow juga menegaskan alasan radio tidak akan mati. Diantaranya, penyiar yang menemani pendengarnya dapat menjadi teman curhat dan salam-salam. Selain itu, berita-berita selalu terupdate dengan kemasan yang menarik serta informasinya telah divalidasi dan bisa dipertanggungjawabkan.(wal)

Tinggalkan Balasan