Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi bersama Forkopimda, Ini Arahan Bupati Minsel
Minsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dibawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar, SH (FDW) dan Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang (PYR) didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Denny P Kaawoan, SE Msi, menggelar Rapat Percepatan Vaksinasi bersama Forkopimda, yang bertempat di Aula Waleta kantor Bupati Minsel, pada Senin (14/02/2022).
Turut dihadiri yakni Kapolres Minsel, AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Inf.Ircham effendy, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel, Budi hartono, SH, M.Hum, Unsur FKUB Minsel, Para asisten dan SKPD yang terkait, Camat serta Kapus sekabupaten minsel.
Dalam arahanya Bupati Minsel menegaskan, akan ada sangsi untuk 5 Kecamatan yang terlambat memasukan data Vaksin dan 1 Kecamatan yang tidak memasukan data sampai pada tanggal 11 Februari 2022 sesuai kesepakatan bersama.
Akan di keluarkan surat Edaran untuk Pejabat Esalon II dan III untuk membawa masyarakat yang belum di vaksin setiap harinya 3 orang ke gerai vaksin untuk divaksin covid 19.
“Dan jika tidak ada kepatuhan terkait surat edaran tersebut akan ada sangsi.karna target capaian minggu ke 2 bulan maret sudah harus capai 90%,” tegas Bupati Minsel.
Lebih lanjut, untuk Desk Vaksinasi lebih di optimalkan dan meminta Dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minsel terkait Program Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Minsel.(Jovan)
