Tahuna- Dua Peraturan Daerah (Perda) yang belum lama ini disahkan lewat paripurna yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum dan masyarakat miskin selama sepekan disosialisasikan para Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Sejak 21 – 27 Januari 2022, para anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing bersama dengan narasumber.
Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, dapil (daerah pemilihan) kepulauan, melakukan kegiatan sosialisasi perda di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna.
Saat sosialisasi perda (sosper) materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,SH,MH.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya menerangkan, bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat Sulut..
“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin”,
“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas,” terang ketua DPRD Sulut.
Andi Silangen, menambahkan bahwa perda yang di sosialisasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
“perda ini, bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Sosialisasi perda tersebut, Kadis Sosial Prop Sulut dr. Rinny Tamuntuan yang juga istri tercinta Ketua DPRD Sulut, Lurah Menente serta sejumlah masyarakat Kelurahan menente.(mad)

