Bolmong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Julius Jems Tuuk, sosialisasi Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Gedung Gereja Jemaat Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur.
James Tuuk, menjelaskan maksud dan tujuannya produk hukum ini, wajib hukumnya dilaksanakan pelaku dan masyarakat.
JT sapaan akrab James Tuuk saat sosper banyak menerima masukan dari masyarakat. Misalnya, Bolmong minim sekolah Disabilitas.
Warga menambahkan banyak permasalahan hukum tidak melapor karena takut. Baik soal penyerobotan tanah hingga masalah ganti rugi.
“Jadi ada pertanyaan di sini mengapa dibikin di gedung gereja, karena saya setiap kali turun biasanya ada dua titik. Kalau di tahun kemarin saya selalu buat di tokoh-tokoh muslim dengan tokoh adat, supaya informasi ini cepat sampai di masyarakat dan yang satu lagi kita undang tokoh-tokoh agama Kristen dan Hindu,” kata Tuuk yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.
Menurutnya, tujuan dilaksanakan supaya Perda dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Sebelum Perda ini keluar kira-kira tahun 2016 dan 2017, saya banyak berkecimpung dan terlibat dalam organisasi anak-anak disabilitas dan masyarakat Sulut penyandang disabilitas. Masyarakat ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini alokasi APBD. Tiap kali mau minta bantuan musti bakalae dulu baru dapa perhatian sehingga DPRD Sulut membuat Perda inisiatif,” tegas legislator daerah pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR).(Achmad)